Nasional

Resmikan 16 MPP, Menteri Anas Ajak Interoperabilitas Layanan Publik ke Portal Nasional

Oleh : very - Kamis, 07/03/2024 21:28 WIB

Peresmian Bersama MPP dan Pengutan Komitmen Penerapan MPP Digital, di Jakarta, Kamis (07/03). (Foto: Humas MenPANRB)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan 16 Mal Pelayanan Publik (MPP). Tak hanya itu, 60 daerah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat transformasi digital melalui MPP Digital.

Saat ini pemerintah tengah fokus pada penyiapan keterpaduan layanan digital salah satunya portal nasional yang akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan publik utama pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Anas mengajak pemerintah daerah untuk melakukan interoperabilitas layanan yang ada pada satu portal karena hal ini berkaitan dengan arahan Presdien Joko Widodo untuk tidak lagi membuat aplikasi baru.

“Dalam tiga bulan ini Bapak harus bekerja keras mengerjakan ini, panggil kominfonya saya tidak mau ada aplikasi baru bagaimana menginteroperabilitaskan layanan-layanan aplikasi tadi, kalau terlalu banyak aplikasi rakyat akan repot karena harus men-download aplikasi satu persatu,” ujarnya dalam acara Peresmian Bersama MPP dan Pengutan Komitmen Penerapan MPP Digital, di Jakarta, Kamis (07/03).

Adapun 16 MPP tersebut adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Seluma, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi, MPP Kabupaten Banjarnegara, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan, MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa, dan MPP Kabupaten Wonosobo.

Pada kesempatan itu, terdapat 60 kepala daerah yang juga menyatakan komitmen peningkatan penerapan pengelolaan MPP Digital dimana tiga kabupaten/kota diantaranya turut meresmikan MPPnya secara serentak. Apresiasi juga disampaikan Menteri Anas kepada para kepala daerah yang telah menghadirkan MPP dan MPP Digital.

“Ini ada 216 MPP (MPP dan MPPD), sekali lagi tepuk tangan buat teman-teman yang punya komitmen MPP, karna dari 508 kabupaten/kota ini baru 216, berarti Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sangat tinggi dan hari ini yang kita resmikan ada 16,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers Humas MenPANRB.

Untuk mengakselerasi keterpaduan layanan digital pemerintah tersebut Kementerian PANRB diminta untuk segera mempercepat implementasi SPBE.

Menteri Anas menegaskan, selain MPP yang sekarang sudah beroperasi, saat ini pemerintah juga maju ke MPP Digital.

Diharapkan, melalui MPP Digital tersebut tantangan terkait layanan yang kompleks, kedepan akan semakin mudah, dan masyarakat tidak harus mengakses berbagai aplikasi.

Menteri Anas juga mengimbau kepala daerah untuk mengedepankan fungsi MPP.

Menurutnya, bangunan tidak harus megah, yang terpenting fungsinya optimal. Sementara pada peningkatan tata kelola SPBE, setidaknya telah diimplementasikan untuk mengupayakan perbaikan ekosistem pelayanan publik yang terfokus pada empat aspek, yaitu direct services, mobile services, self services, dan elektronic services.

Terkait transformasi digiltal layanan pemerintah, disampaikan bahwa saat ini terdapat sembilan layanan prioritas pemerintah yang merupakan layanan dasar yang diintegrasikan dalam portal tersebut agar dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Lebih lanjut, Menteri Anas meminta agar kepala daerah untuk mendorong masyarakat mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya identitas digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya.

“Dengan IKD nanti akan menjadi Single Sign On (SSO) untuk mengakses ke banyak layanan digital. Jadi mohon para Bupati/Walikota, PNS dan masyarakat untuk mengurus IKD. Sehingga dengan demikian kedepan orang tidak perlu lagi mengisi berulang-ulang,” tutur Anas.

 

Permudah Perizinan Tenaga Kesehatan

Terkait layanan kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa hadirnya MPP Digital dapat mempermudah proses perizinan-perizinan tenaga kesehatan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Akhirnya ketemu Pak Anas, mau dibikin MPP Digital jadi kita digitalisasi sekarang, dan hari ini diluncurkan di 60 kabupaten/kota supaya semua itu STR, SKP, dan SIP semuanya digital tidak butuh rekomendasi terlalu banyak dari segala organisasi, orang per orang yang menghambat sehingga bikin susah dan kita bikin murah dan transparan prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk menyukseskan SPBE dan MPP.

Menurutnya, negara-negara yang lebih cepat maju melampaui beberapa negara lain adalah negara yang mengubah atau mentransformasi menjadi organisasi pelayanan.

“Artinya kalau mau maju, harus ubah jadi pelayanan apapun itu. Bupati ya pelayan, kami Sekjen Kemendagri melayani, kira-kira seperti itu,” pungkasnya. Sebagai informasi, 60 lokus penyelenggara MPP digital tersebut dapat dilihat pada Keputusan Menteri PANRB No. 864/2023 tentang Lokus Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital. ***

Artikel Terkait