Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nekad menginjak Al Quran hingga videonya tersebar, namun Polisi belum memproses meski sudah dilaporkan Mei lalu. Pelapor meminta Kapolri segera bertindak bila tidak beberapa kelompok masyarakat berunjuk rasa di depan istana Merdeka.
Hal itu diungkap pelapor Feriansyah didampingi kuasa hukumnya Sunan Kalijaga SH, di sebuah kedai kopi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Asep Kosasih tidak menghargai kitab suci umat Muslim, dia sengaja menginjak Al Quran di hadapan beberapa saksi mata, termasuk isterinya.
Dikatakan, Asep sempat diberhentikan dari jabatannya di masa Menteri kepemimpinan Presiden Joko Widodo, namun kini ia kembali menjabat di Kemenhub.Pihaknya sudah meminta institusi tersebut untuk mencopot jabatannya namun hingga kini belum ada tanggapan.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, para pelapor juga sudah meminta bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Wapres yang saat itu dijabat KH Maruf Amin, namun MUI belum mau menemui para pelapor, dan juga tidak bertatap muka dengan Wapres karena kesibukan KH Maruf Amin.
Namun menurut Feriansyah, pihak pejabat yang dilaporkan tersebut bersama kuasa hukumnya disambut baik MUI sementara permohonan pihaknya belum pernah diladeni. Padahal ada anggota MUI yang menjadi saksi ahli di kepolisian saat laporan penistaan agama tengah melakukan pemeriksaan pelaporan itu.
"Saya mendapat info bahwa ada pernyataan dari tokoh agama bahwa menginjak Al Quran itu bukan penistaan agama. Kalau itu benar kami ingin minta fatwa MUI soal itu", ungkapnya.
Sementara Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum mengatakan, nitizen kita agak aneh, persoalan sepele dibesar-besarkan seperti peristiwa Gus Miftah. Sementara ada pejabat yang menistakan agama didiamkan.
"Ada transgender pergi umroh masyarakat protes sampai dihadang di bandara, ini ada pejabat injak Al Quran tapi pada diam. Kalau memang mau membela agama, ya ini, orang yang sudah menginjak kitab suci umat muslim bukan transgender pergi umroh", ujarnya.
Menurut kabar, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Papua dari Polda Metro Jaya, karena peristiwanya ada di Papua. Untuk itu, pelapor dan kuasa hukumnya meminta Kapolri segera meminta jajaranya memproses perbuatan pejabat Kemenhub yang sudah menistakan agama Islam.