
Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memastikan gai ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan. Belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Kepala PCO, Hasan Nasbi, di Kantor PCO, hari ini.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Sehingga pemerintah akan memenuhi hak tersebut. "Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati buka suara soal THR dan gaji ke-13 ASN atau PNS. Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN masih dalam proses dan tidak dibatalkan.
"Tidak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ucap Sri Mulyani saat ditemui usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan gaji ke-13 dan THR ASN telah dianggarkan. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk sabar menunggu keputusan tersebut. "Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuhnya.(Bob/P-2)