Nasional

Sambut Penghentian Praktik Open Dumping, ICEL: Mitigasi Diperlukan untuk Transisi yang Efektif

Oleh : very - Selasa, 18/03/2025 20:48 WIB


Pengelolaan sampah Open Dumping di Pekalongan. (Foto: Pekalongankota.go.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melarang praktik open dumping yaitu aktivitas pembuangan terbuka di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melalui kanal Youtube resmi KLH/BPLH pada 10 Maret 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan terhadap 343 TPA di Indonesia dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU No. 18 Tahun 2008).

Deputi Direktur bidang Program, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Bella Nathania, mengatakan UU No. 18 Tahun 2008 sebenarnya telah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka sejak 2013.

”Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ditemukan di berbagai daerah, menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran badan air dan air tanah oleh air lindi yang mengandung logam berat. Selain itu, TPA dengan sistem pembuangan terbuka juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK), yang memperburuk krisis iklim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (18/3).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan aktivitas pembuangan terbuka, ICEL bersama Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 16-17 Januari 2025.

Rakor ini bertujuan membahas strategi penegakan hukum di lapangan serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat. Hasil pengawasan terhadap 343 TPA kemudian menjadi dasar bagi KLH/BPLH untukmenetapkan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.

“Langkah tegas KLH/BPLH dalam menghentikan aktivitas pembuangan terbuka patut diapresiasi. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakan amanat UU No. 18 Tahun 2008,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, kebijakan ini juga harus disertai langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, yaitu tumpukan sampah di jalanan dan pemukiman sempat terjadi akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pasca-penutupan.

Untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, Bella mengatakan, diperlukan beberapa langkah strategis.

Pertama, menyusun peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbukaberdasarkan UU No. 18 Tahun 2008. Peta jalan ini harus memuat penguatan regulasi pengelolaan sampah, mencakup  penyusunan peraturan di tingkat kabupaten/kota terkait pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai.

Reformasi  kebijakan juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah (Jakstranas), serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada);

Kedua, peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah. DPRD dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal 3 persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Ketiga, penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah. PPLH PPNS, dan aparat penegakan hukum di daerah perlu diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini serta memperkuat penegakan hukum terhadappelanggaran yang masih terjadi di lapangan. *

 

Artikel Lainnya