Nasional

KLH: Proses Hukum TPST Bantargebang Naik ke Tahap Penyidikan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 17/02/2026 09:47 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pengelola TPST Bantargebang telah memasuki tahap akhir dan segera naik ke tingkat penyidikan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gelar perkara telah dilakukan bersama Korwas dan Kepolisian Republik Indonesia.

“TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan,” kata Hanif pada Sabtu (14/2/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Hanif, berlanjutnya proses hukum ini dipicu oleh masifnya pencemaran lingkungan di wilayah pembuangan sampah Jakarta. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak bisa dihindari sebagai bagian dari upaya serius pemerintah menangani persoalan lingkungan, terutama akibat pengelolaan sampah yang belum maksimal.

Hanif juga menyinggung kondisi TPST Bantargebang yang kini disebut memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia. Tinggi timbunan sampah di lokasi tersebut disebut mencapai 73 meter, dengan total timbulan atau legasi sampah sekitar 55 juta ton.

“Dengan legasi sampah mencapai 55 juta ton, dampak lingkungannya cukup besar. Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama,” ujarnya.

Pemerintah menilai, langkah penindakan hukum ini menjadi bukti komitmen negara dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah sekaligus menekan dampak pencemaran lingkungan yang selama ini membayangi kawasan sekitar Bantargebang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Mei 2025 secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada 10–12 April 2025 dan 7–9 Mei 2025.

Hasil pengawasan jajaran Deputi Gakkum KLH menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. KLH sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Artikel Lainnya