
Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan klarifikasi terkait kerja sama pengamanan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejagung dan Polri telah berlangsung lama, khususnya dalam hal pengamanan selama proses persidangan.
"Kalau dengan teman-teman Polri kan memang sudah terus berlangsung selama ini misalnya, pengamanan persidangan," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Harli menegaskan, kerja sama dengan TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya antara Kejaksaan dan TNI. Bentuk pengamanan oleh TNI difokuskan pada aspek fisik, seperti penjagaan gedung dan aset Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," imbuh Harli.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa kerja sama ini akan mengganggu independensi Kejaksaan dalam penegakan hukum. Harli memastikan bahwa fungsi dan tugas utama Kejaksaan tetap dijalankan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk TNI.
"Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi," pungkasnya.*