Bisnis

Aspek Perpajakan Profesi Dokter Disosialisasikan Oleh Kanwil DJP Jaksel II

Oleh : luska - Rabu, 28/05/2025 09:32 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan dan beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta 
menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Perpajakan Profesi Dokter secara daring. Peserta yang hadir 
sebanyak 208 orang terdiri para dokter, wakil dari beberapa rumah sakit, dan peserta lainnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta 
Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta 
Kebayoran Baru Satu Nugroho Wahyu Utomo. Materi sosialisasi Aspek Perpajakan Profesi Dokter 
disusun agar para dokter dan pihak Rumah Sakit memahami pajak penghasilan Orang Pribadi dan 
PPh Pasal 21. Pemberlakuan PMK-168 Tahun 2023 berdampak bagi pembayaran pajak orang pribadi para dokter yaitu menjadi berstatus kurang bayar dengan jumlah yang besar. Perlu untuk dipahami bahwa pembayaran pajak dengan jumlah besar pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 para dokter adalah efek pemotongan masa januari sampai dengan november yang menggunakan tarif efektif sesuai yang diatur dalam PMK-168 Tahun 2023. Pada tahun-tahun berikutnya dengan jumlah penghasilan yang sama, pajak penghasilan orang pribadi para dokter pada akhir tahun sudah lebih merata atau lebih kecil. Di samping itu, dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa terdapat pilihan oleh bukan pegawai, dalam hal ini dokter, untuk menghitung penghasilan kena pajaknya yaitu  melalui pembukuan maupun pencatatan dengan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan 
Netto.

Dalam sambutan acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmadrim Noor
menyampaikan, “Akibat dari penerapan PMK-168 Tahun 2023 muncul keluhan bahwa mereka harus 
membayar pajak yang jauh lebih besar saat melaporkan SPT Tahunan tahun ini. Terjadi  peningkatan Pasal 29 UU PPh karena tarif pajak progresif yang dikenakan mengikuti lapisan 
penghasilan komulatif. Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan Tabel Tarif Efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November) tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi 
masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif  yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya”.

Antusias peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain berupa pelaksanaan teknis mekanisme tarif efektif, penyelenggaraan pembukuan dan pertanyaan seputar pelaksanaan PMK-168 Tahun 2023.

Penyuluh Pajak Fransisca Yanshe berharap informasi yang disampaikan dapat disebarluaskan kepada rekan-rekan profesi dokter maupun profesi lainnya yang juga melakukan pekerjaan bebas berdasarkan keahlian khusus diantaranya adalah pengacara, akuntan, arsitek dan notaris.
 

Artikel Lainnya