Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 07/06/2025 11:04 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang diajukan oleh warga masyarakat atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Kamis, 5 Juni 2025.

Alasan utama penolakan adalah karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Saldi, para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional secara langsung akibat proses pembentukan UU tersebut.

“Uraian pemohon yang merasa dirugikan karena kesulitan mengakses informasi pembentukan UU TNI tidak disertai bukti konkret,” tegas Saldi dalam sidang putusan.

Ia menjelaskan bahwa bukti yang dibutuhkan seharusnya menunjukkan adanya upaya aktif dari pemohon untuk memperoleh informasi, seperti permintaan resmi atau partisipasi publik dalam proses legislasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan persidangan, pemohon sendiri mengaku hanya mengetahui proses pembentukan UU dari pemberitaan media.

“Pemohon tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang bisa dimaknai sebagai upaya aktif. Maka tidak relevan jika mengklaim kerugian konstitusional,” lanjut Saldi yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.

Dalam gugatannya, pemohon menilai pembentukan UU TNI dilakukan secara terburu-buru dan tidak demokratis. Mereka menyebut RUU TNI tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, dan dimasukkan secara paksa atas keinginan Menteri Pertahanan. Mereka menganggap hal ini mencederai prinsip negara hukum dan akuntabilitas publik.

Namun sayangnya, klaim tersebut tidak didukung oleh data, dokumen, atau tindakan konkret yang menguatkan klaim kecacatan prosedural.

Gugatan yang ditolak ini bukan satu-satunya. MK juga menolak sejumlah gugatan serupa, antara lain: Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025 (mahasiswa FH Universitas Internasional Batam); Perkara No. 66/PUU-XXIII/2025 (mahasiswa FH Universitas Pamulang); Perkara No. 79/PUU-XXIII/2023 (mahasiswa FH Universitas Brawijaya); Perkara No. 74/PUU-XXIII/2025 (mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia)

Satu gugatan lainnya, Perkara No. 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, dihentikan karena pemohon mencabut permohonan.

Meski demikian, beberapa gugatan uji formil UU TNI masih dalam proses pemeriksaan. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan

Artikel Lainnya