Nasional

Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 27/06/2025 23:59 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Sekolah Rakyat, kompleks SKB Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (26/6/2025). Ia mengaku tengah menunggu jadwal pemeriksaan ulang dari KPK, setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada pemanggilan pertama pada 20 Juni lalu.

“Ya kita tunggu saja,” ujar Khofifah singkat ketika ditanya wartawan soal jadwal pemanggilan selanjutnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah pada Jumat, 20 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Namun, Khofifah berhalangan hadir karena tengah menjalani cuti resmi yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena Khofifah tengah berada di Beijing, China, untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking pada 20–22 Juni 2025. Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang dari Khofifah.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025),” ungkap Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah sebagai saksi akan dijadwalkan ulang pekan depan. Ia menambahkan, permintaan penjadwalan ulang tersebut disampaikan secara resmi dan telah diproses oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan 21 tersangka dari kalangan anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai kepala daerah dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya atau pengetahuannya terhadap skema penyaluran dana hibah yang diduga disalahgunakan.

Artikel Lainnya