Nasional

KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 24/06/2025 11:51 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/6), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset milik Anwar Sadad berupa tanah dan rumah di dua lokasi berbeda.

"Pada Senin (23/6), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ungkap Budi.

Selain itu, Anwar Sadad juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK sebagai tersangka. Namun, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini merupakan kali kedua Sadad mangkir dari pemeriksaan.

"Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," ujar Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait hasil korupsi dalam kasus hibah Pokmas tersebut. Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif dan pemerintahan daerah.*

Artikel Lainnya