Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, MK menyatakan:
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” merujuk pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Irmalidarti.
Pemilu nasional yang dimaksud mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
MK menyatakan bahwa:Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai sebagai:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
MK juga menyatakan hal serupa terhadap Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai sebagai:
"Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden."
Dengan amar putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilu daerah harus diselenggarakan setelah pemilu nasional, dengan jeda waktu yang telah ditetapkan, untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan kualitas demokrasi di Indonesia.