Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan yang diunggah pada situs resmi MA, Rabu (2/7).
"Permohonan peninjauan kembali dikabulkan. Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Setya Novanto yakni 15 tahun, kini dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Ia juga tetap dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
MA juga memutuskan Setnov harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau sekitar Rp 113 miliar. Hingga kini, Setnov baru membayar Rp5 miliar. Sisanya, sebesar Rp49 miliar, harus dibayarkan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Selain pidana pokok, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Artinya, hingga saat ini, Setnov telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7,5 tahun.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 menyatakan Setnov terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu. Proyek e-KTP sendiri diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun.
Setnov sempat menyatakan menerima putusan hakim pada 2018, namun kemudian mengajukan PK satu tahun setelah menjalani masa tahanan. Kini, Mahkamah Agung menyetujui permohonan tersebut dan memberikan pengurangan hukuman.