Nasional

Ini Alasan Polisi Lebih Memilih Menahan SIM daripada STNK Saat Tilang

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 07/07/2025 12:04 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam praktik penilangan di jalan raya, petugas kepolisian lebih sering menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) daripada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran. Hal ini dijelaskan langsung oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

Tindakan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau terjaring dalam razia. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), petugas berwenang menahan SIM atau STNK sebagai bukti pelanggaran.

Menurut Hermanto, SIM lebih sering disita karena memuat data lengkap pelanggar yang bersangkutan.

“Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar,” ujarnya di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat.

Namun, jika pelanggar tidak membawa SIM, maka STNK yang akan ditahan. Sementara itu, penyitaan STNK juga dapat dilakukan apabila masa berlaku STNK telah habis atau nomor kendaraan tidak sesuai dengan dokumen.

“Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan,” sambung Hermanto.

Ia menjelaskan bahwa penahanan SIM biasanya dilakukan atas pelanggaran marka atau aturan lalu lintas lainnya. Adapun STNK kerap disita saat terdapat pelanggaran administratif seperti masa berlaku yang sudah habis.

Bahkan, tidak hanya surat-surat, kendaraan juga bisa disita oleh petugas jika pengendara tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

“Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kendaraannya yang kami tahan,” tegas Hermanto.

Sebagai informasi, setiap pengendara wajib membawa SIM sebagai bukti legalitas dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta.

Dengan alasan tersebut, penahanan SIM dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

TAGS : SIM STNK

Artikel Lainnya