Nasional

Jeritan Agus Salim: Gaji Tak Dibayar, Ijazah Ditahan, Kini Harus Jalani Hidup di Balik Jeruji Usai Adu Nasib ke Perusahaan Kompetitor

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 18/07/2025 08:57 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah enam tahun mengabdi di PT Sumber Bangun Kuat, Agus Salim memutuskan untuk pindah kerja pada tahun 2024 demi penghasilan dan lingkungan kerja yang lebih baik. Namun keputusan itu justru berbuntut panjang. Perusahaan barunya ternyata adalah kompetitor PT. Sumber Bangun Kuat, dan hal ini membuat mantan perusahaannya tidak terima.

Persoalan lama yang telah diselesaikan pun dimunculkan kembali. PT Sumber Bangun Kuat mempersoalkan selisih uang tagihan sebesar Rp 33 juta yang pernah ditanggung Agus Salim sebagai supervisor karena anak buahnya melarikan uang perusahaan pada 2022. Meski Agus telah menggantinya secara mencicil dan lunas pada 2023, ia tetap dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pada Desember 2024, Agus ditahan oleh Polres Kabupaten Serang. Proses restoratif justice gagal karena perusahaan menuntut ganti rugi sebesar Rp 51 juta, belum termasuk biaya hukum dan pengurusan perkara yang nilainya terus bertambah. Akibatnya, kasus berlanjut ke pengadilan.

Agus Salim sempat tidak didampingi kuasa hukum di awal kasusnya, hingga akhirnya jaksa menuntutnya 3 tahun penjara. Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Lebih menyedihkan, menurut kuasa hukum Agus, hak-hak Agus yang belum dibayarkan oleh PT. Sumber Bangun Kuat justru nilainya jauh lebih besar dari kerugian yang dipersoalkan. Hak-hak tersebut antara lain: gaji terakhir, komisi, tabungan karyawan, serta indikasi upah yang tidak sesuai dengan UMP DKI Jakarta dari Januari 2018 hingga Desember 2023.

Selain itu, ijazah D3 milik Agus ditahan perusahaan sejak awal bekerja pada Januari 2018 dan belum juga dikembalikan. Upaya Agus untuk mendapatkan kembali ijazahnya tanpa syarat tak membuahkan hasil. Akhirnya, persoalan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

Tim kuasa hukum Agus Salim—Hasudungan Manurung, SH, MH; Pahala Manurung, SH, MH; dan Ricad Jopray Oppusunggu, SH—menilai tindakan Direktur PT. Sumber Bangun Kuat, Arifin Setiawan, bertentangan dengan Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, tindakan penahanan ijazah jelas melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04.00/V/2025 serta Pasal 81 angka 66 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Hasudungan menyampaikan kepada wartawan bahwa, “Kami membela semua kalangan yang membutuhkan keadilan, baik orang kaya maupun yang tidak mampu, atas dasar nilai-nilai kasih dan keadilan. Agus Salim adalah contoh seorang karyawan yang tidak mampu membela dirinya sendiri.”

Sebagai bentuk keseriusan dalam membela Agus, Hasudungan bahkan telah melaporkan kasus ini langsung kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan usai mediasi pada 9 Juli 2025 di Gedung Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, Jakarta Timur.

Saat ini, perkara ketenagakerjaan Agus Salim juga sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan klarifikasi yang dimediasi oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial & Kesejahteraan Pekerja, Laila Arlini S.Sos., M.Si., dan Khwarizmi telah berlangsung pada 9 Juli 2025.

Artikel Lainnya