Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar terkait adanya upaya penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai penggeledahan tersebut. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/8).
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” tegas Anang.
Terkait dengan adanya informasi mengenai penebalan pengamanan oleh personel TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang memang sudah menjadi kesepakatan antara TNI dan Kejagung.
Menurutnya, pengamanan tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujar Anang.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan oleh kabar dari salah satu media yang menyebutkan adanya upaya penggeledahan oleh polisi di rumah Jampidsus. Namun, disebutkan bahwa upaya itu gagal karena adanya penjagaan ketat oleh personel TNI.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar tersebut.