Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan kemeja cokelat lengan pendek, peci hitam, dan membawa map biru berisi dokumen yang disebutnya sebagai surat keterangan saat menjabat menteri.
“Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji,” kata Yaqut sebelum memasuki gedung KPK.
Usai diperiksa hampir lima jam, Yaqut mengaku bersyukur diberi kesempatan untuk menjelaskan kepada penyidik terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapat kesempatan mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan,” ujarnya, yang meninggalkan KPK pukul 14.21 WIB.
Harta Kekayaan Yaqut
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs resmi KPK, Yaqut memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar per 20 Januari 2025, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Kekayaannya terdiri dari enam aset tanah dan bangunan di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur senilai Rp 9,52 miliar, dua unit mobil senilai Rp 2,21 miliar, harta bergerak lainnya Rp 220,75 juta, serta kas dan setara kas Rp 2,59 miliar. Yaqut juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 800 juta.
Rinciannya sebagai berikut: Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000; Kendaraan: Mazda CX-5 (2015) Rp 260 juta, Toyota Alphard (2024) Rp 1,95 miliar; Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500; Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233
KPK hingga kini masih mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024, termasuk peran Yaqut dalam proses tersebut.