Jakarta, INDONEWS.ID - Fariz Roestam Moenaf meminta maaf terutama keluarga, teman dan masyarakat luas yang kecewa karena perbuatannya. Permintaan maaf itu ia sampaikan langsung di hadapan majelis hakim, kala melakukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 6 tahun penjara.
sidang lanjutan perkara nomer 339/Pid.Sus/2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf (RM) di dakwa memiliki narkotik jenis sabu. Adapun agenda kali ini adalah jawaban terdakwa atas tuntut jaksa.
Saat di persidangan, Fariz RM melakukan pembelaan yang diucapkan langsung tanpa teks di muka persidangan. Dirinya menyesal menjadi pencandu narkoba, dan hal itu pun ia ungkapkan kala hakim menanyakan sikapnya dengan dakwaan yang ia hadapi.
Karena itu ia meminta maaf terhadap masyarakat yang telah ia kecewakan dengan perbuatannya yang kurang baik, mengkomsumsi narkoba. Kedepannya ia berjanji akan memperbaiki dirinya dan berusaha lepas dari jeratan narkoba.
Usai persidangan, Fariz mengatakan, dirinya menyesal dan mohon maaf terhadap puteranya, Sergio yang hari ini terbaring di rumahsakit dan akan melakukan operasi hari ini Senin (11/08). "Maafkan ayah tak bisa menemanimu, ayah beri semangat kamu dari jauh Jack (panggilan Fariz ke Sergio), semoga semoga operasi berjalan lancar", tambahnya.
Sementara kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH mengatakan, ada 4 poin jawaban Fariz RM saat di persidangan. Pertama ia meminta maaf atas perbuatanya, kedua ia akan coba lepas dari narkoba, ketiga ia akan menerima apapun putusan hakim, dan keempat yang akan kembali ke kembali ke musik dan memperhatikan keluarganya.
Jawaban Fariz dan kuasa hukum sedikit berbeda terkait tuntutan jaksa, menurutnya, kuasa hukum menjawab masalah hukum, sementara Fariz terkait penyesalannya sudah terjerumus dalam jeratan narkoba.
"Kami melakukan pembelaan untuk Fariz sebagai pecandu tapi didakwa sebagai pengedar, saksi ahli pun sudah menjelaskan pencandu tak bisa dituntut hukum tapi harus direhabilitasi", ungkapnya.
Dikatakan, saat persidangan pun Fariz sudah memgatakan dirinya baru pertama kali direhabilitasi, sementara undang-undang menyatakan bisa 3 kali direhabilitasi. Semoga nanti putusan hakim membebaskan terdakwa karena dakwaan tak sesuai dengan fakta persidangan, kalaupun hakim punya pertimbangan lain, putusannya Fariz RM direhabillitasi.