Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pengerahan 800 anggota Garda Nasional ke Washington DC pada Senin (12/8/2025). Pasukan cadangan militer yang direkrut dari warga sipil itu akan mengambil alih tugas kepolisian setempat untuk sementara waktu.
Dalam jumpa pers, Trump menyebut langkah tersebut sebagai “kebutuhan darurat” untuk menghadapi gelombang kekerasan yang menurutnya melanda ibu kota AS. “Ibu kota kami sudah direbut oleh geng kekerasan dan bandit haus darah,” kata Trump seperti dikutip Reuters.
Data resmi menunjukkan bahwa kekerasan di Washington DC meningkat pada 2023, namun menurun drastis pada 2024. Meski demikian, Trump menegaskan pengerahan Garda Nasional perlu dilakukan.
Pengerahan ini menjadi kali kedua Trump mengirim pasukan ke wilayah yang dipimpin politisi Partai Demokrat, setelah California pada Juni lalu. Seperti sebelumnya, Trump memutuskan langkah tersebut tanpa berkonsultasi dengan pemimpin lokal. Washington DC saat ini dipimpin Wali Kota Muriel Bowser dari Partai Demokrat.
Trump juga menyinggung kota-kota lain seperti Baltimore dan Chicago, yang menurutnya menghadapi masalah kekerasan serupa. Ia menugaskan Jaksa Agung Pam Bondi untuk mengawasi operasi Garda Nasional di ibu kota.
Menanggapi langkah itu, Bowser membantah klaim Trump soal lonjakan kekerasan, bahkan menyebut angka kekerasan di Washington DC berada pada level terendah dalam tiga dekade terakhir. Meski demikian, ia menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah federal.
Sementara itu, Jaksa Agung Washington DC Brian Schwalb menilai tindakan Trump ilegal dan berpotensi memperluas kendali presiden atas kepolisian setempat. “Kami sedang mempertimbangkan berbagai opsi,” ujarnya.