Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan KPK.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Anna menyebut, Yaqut baru mengetahui kabar pencekalan tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai langkah KPK itu merupakan bagian dari prosedur hukum yang perlu dilakukan lembaga antirasuah.
“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” lanjut Anna.
Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, yakin proses hukum berjalan secara proporsional dan objektif. Ia pun mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil penyidikan serta tidak berspekulasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” tegas Anna.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pencekalan terhadap Yaqut dilakukan pada 11 Agustus 2025 bersama dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
KPK menyatakan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara ini.
Dalam penyidikan, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Menurut Budi, perhitungan awal dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menelusuri pihak-pihak yang memberikan perintah dalam penentuan kuota haji 2024. Yaqut sendiri diketahui sudah pernah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. *(Kompas.com)