Nasional

KPK Tanggapi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Bukan Ranah Kami

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 18/08/2025 19:06 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam proses bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Tanak saat dihubungi Tempo, Ahad (17/8/2025).

Tanak menekankan, kewenangan KPK terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali dikutip dari Antara.

Menurut Kusnali, pemberian bebas bersyarat kepada eks Ketua Umum Partai Golkar itu sudah sesuai aturan karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun. “Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Kusnali menambahkan, meski bebas bersyarat, Setya Novanto tetap wajib melapor ke Lapas Sukamiskin. Ia juga memastikan, lantaran bebas sebelum 17 Agustus, Setnov tidak mendapatkan tambahan remisi peringatan kemerdekaan RI tahun ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dalam putusannya, MA memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Artikel Lainnya