Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Salah satunya adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Selain Bambang, KPK juga mencegah eks pejabat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto, serta dua pihak swasta, Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025.
“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, pencegahan dilakukan agar keempatnya dapat memberikan keterangan kepada penyidik sehingga proses pengusutan kasus bansos dapat berjalan optimal. Ia menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru sebagai pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak.
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (13/8/2025). Ia mengungkapkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum membeberkan identitasnya.
Kasus korupsi bansos Kemensos sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terbukti menerima suap Rp32,48 miliar. Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Hakim juga mencabut hak politiknya selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang juga menggunakan anggaran Kemensos pada 2020. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk paket kebutuhan pokok menggunakan goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo.
Dalam perkara bansos presiden tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, sebagai tersangka. Sebelumnya, Ivo telah divonis delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Juni 2024.