Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR, Inosentius Samsul, dipilih untuk membawa kepentingan rakyat. Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran publik bahwa calon usulan DPR hanya akan mewakili kepentingan legislator.
“Apakah membawa kepentingan DPR? DPR ini membawa kepentingan rakyat. Jadi hakim konstitusi itu juga nanti akan membawa kepentingan rakyat,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut seluruh anggota Komisi III secara bulat bersepakat memilih Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki usia pensiun.
“Kalau kami bersuara memilih, itulah juga pilihan rakyat,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, mekanisme pengusulan calon hakim MK oleh DPR diatur dalam Undang-Undang tentang MK. Berdasarkan aturan, sembilan hakim konstitusi terdiri dari tiga usulan DPR, tiga usulan pemerintah, dan tiga usulan Mahkamah Agung (MA).
Ia memastikan nama Inosentius dipilih melalui mekanisme penjaringan aktif atau jemput bola, bukan titipan pihak tertentu. “Kalau titipan, bukan titipan lagi. Ini memang calon kami,” kata dia.
Sebagai catatan, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Hakim MK diberhentikan ketika berusia 70 tahun atau memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lambat enam bulan sebelum hakimnya memasuki usia pensiun.
Saat ini, sembilan hakim MK adalah Suhartoyo (65 tahun), Anwar Usman (68), Arief Hidayat (69), Saldi Isra (56), Enny Nurbaningsih (63), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60), Guntur Hamzah (60), Ridwan Mansyur (65), dan Arsul Sani (61).