Jakarta, INDONEWS.ID - Revisi RUU Hak Cipta bakal dibahas DPR minggu depan dengan agenda mendengar usulan dari berbagai komunitas, ada beberapa masukan yang mencuat kala indonews.id menggelar diskusi publik tentang isu terkini dan terdepan, harus dipisahkan antara even organizer dan promotor bukan dua bidang itu jadi satu dalam RUU tersebut.
Diskusi digelar dalam rangka merayakan ulangtahun ke-10 indonews.id menghadirkan para pembicara dari kalangan komposer, musisi, pelaku usaha, dan pelaku event organizer, dengan moderator Pemred indonews.id Asri Hadi, di Balai Sarwono, Jakarta, Rabu(27/08).
Para pembicara mengurai kekusutan royalti yang kini menjadi komsumsi publik, bahkan sampai takut terimbas dengan usahanya banyak pihak yang urung memperdengarkan lagu-lagu penyanyi dalam negeri.
Kepra salah satu pembicara usai diskusi mengatakan, DPR dan pemerintah harus memisahkan antara event organizer dengan promotor meski kadang pekerrjaan itu ditangani oleh satu orang. Antara dua pekeejaan itu harus jelas pemisahaanya bukan seperti draf saat ini dua itu jadi satu.
"Saat diskusi saya mengusulkan di Undang-Undang itu tolong dibedakan bukan EO/Promotor, EO sendiri promotor sendiri, penggunanya apa ini harus jelas. Namanya Undang-Undang ya harus jelaslah", ungkapnya.
Maka menurutnya, Undang-Undang itu memang harus direvisi karena masih banyak celah-celahnya, jadi nanti akan ada multi tafsir di poin-pointnya. Hal itulah yang harus dirapatkan dan dibenahi.
Sementara mengenai usulan Polri bisa memungut royalti terkait penyelenggaraan konser, menurutnya, agak susah bila itu diterapkan apalagi melihat kondisi saat ini. Tidak ada Perusahaan tutup gara-gara rugi tapi tutup karena 'cashflow'. Meski sifatnya itu deposit tetap agak sulit bila promotor atau penyelanggara diminta bayar dimuka sebelum tiket terjual.
"Nah itu beda antara promotor dan EO, kalau promotor menjual konsep dan ditiketkan sementara EO itu job berdasarkan pesanan suatu pihak, meski sama-sama diranah hak memperdengarkan lagu ke khalayak ramai", tuturnya.
Karena itu, ia sekali lagi menekankan perlunya pemisahan antara EO dan promotor, karena dari segi pekerjaan pun berbeda, harus ada aturan yang tegas antara keduanya. Semoga para anggota dewan memperhatikan usulan masyarakat terutama dari para pembicara tak hanya pihak yang didengar pendapatnya di gedung perwakilan rakyat.