Nasional

Lokataru Surati JICA Hingga LMAN Soal Informasi Publik dan Transparansi Pembiayaan, Serta Audit Tata Kelola PSN Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat

Oleh : very - Kamis, 28/08/2025 12:46 WIB


Lokataru Foundation berkirim surat ke Lembaga Manajemen Aset Negara. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lokataru Foundation melayangkan surat resmi kepada Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia hingga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas permohonan informasi publik terkait pendanaan Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Surat yang dilayangkan Lokataru ini adalah bagian dari perpaduan antara riset dan kerja advokasi publik yang dijalankan pasca merilis riset dan investigasi terbaru terhadap PSN Pelabuhan Patimban yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Agustus 2025 ini.

Hasil penelitian dan investigasi tersebut telah diterbitkan dalam laporan akhir penelitian dan investigasi pelanggaran HAM dan hukum yang berjudul “Kepungan Bisnis dan Nestapa Nelayan Dalam Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat”.

“Untuk mendorong komitmen negara dan swasta atas keterbukaan informasi publik serta dalam rangka mendukung transparansi pendanaan proyek infrastruktur nasional, maka dari itu Lokataru mengajukan permohonan informasi kepada JICA dan LMAN terkait transparansi skema pendanaan Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban,” jelas Hasnu Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, di Jakarta, 27 Agustus 2025.

Sejumlah informasi yang diminta Lokataru kepada JICA dan LMAN, sebagai berikut:

Pertama, Lokataru meminta rincian skema pendanaan termasuk total nilai pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya;

Kedua, Lokataru meminta dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement) antara JICA dan Pemerintah Indonesia untuk proyek Pelabuhan Patimban;

Ketiga, Lokataru meminta laporan kemajuan proyek (progress report) yang disampaikan Konsorsium PT Pelabuhan Patimban International kepada JICA dan LMAN;

Keempat, Lokataru mendesak laporan audit AMDAL, tata kelola, dan uji tuntas HAM dalam PSN Pelabuhan Patimban hingga evaluasi atau audit proyek yang dilakukan oleh pihak JICA dan LMAN atas kinerja Konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional sebagai operator pelabuhan;

Lima, Lokataru meminta ketentuan terkait pelibatan kontraktor dan konsultan dalam proyek tersebut, khususnya yang berasal dari Jepang;

Enam, Lokataru mendesak laporan dampak sosial dan lingkungan yang telah dievaluasi oleh JICA dan LMAN dalam pendanaan proyek Pelabuhan Patimban.

Permohonan informasi publik ini Lokataru ajukan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana berlaku baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip transparansi internasional dalam kerja sama pembangunan.

Hasnu melanjutkan, informasi yang diperoleh Lokataru tersebut akan digunakan demi keperluan advokasi dan penelitian Lokataru. Hal ini bagian dari upaya Lokataru untuk meminta transparansi dan akuntabilitas JICA Indonesia dan LMAN kepada publik secara luas, serta tidak digunakan untuk tujuan komersial.

“Secara konstitusi bahwa publik dijamin melalui peraturan perundang-undangan agar mendapatkan akses informasi dan hak atas informasi pembangunan yang dijalankan negara dan swasta. Maka tidak ada alasan bagi JICA dan LMAN untuk menutup-nutupi informasi yang diperlukan publik atas perkembangan proyek dan pendanaan proyek kepada publik” papar Hasnu.

Sebagai informasi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam isu pemajuan Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Demokrasi. Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi, Lokataru Foundation secara konsisten melakukan penelitian, advokasi, dan pemberdayaan publik. 

Salah satu upaya konkrit yang dilakukan oleh Lokataru Foundation yakni melakukan riset dan investigasi terhadap Pembangunan Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Temuan Lokataru telah didesiminasikan dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang digelar baru-baru ini. *

Artikel Lainnya