Jakarta, INDONEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penelusuran ini dilakukan dengan prinsip follow the money, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Asep, pelibatan ormas keagamaan dalam penyelidikan tak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Hal ini semata karena penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan organisasi keagamaan. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami di setiap perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” jelasnya.
Pemeriksaan Staf PBNU
Pada Selasa (9/9/2025), penyidik KPK memeriksa Syaiful Bahri (SB), yang disebut sebagai staf PBNU, sebagai saksi kasus ini. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, staf PBNU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sehari setelahnya, Asep menjelaskan pemeriksaan Syaiful terkait dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Asep menegaskan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan staf PBNU dalam instruksi dan penerimaan dana. “Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, sedang kami dalami,” katanya.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil awal penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. “Kapan ditetapkan tersangka? Dalam waktu dekat,” ujar Asep. Ia memastikan pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.
Dengan sejumlah temuan itu, kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki fase krusial. Publik kini menanti langkah KPK dalam menetapkan tersangka, yang menurut Asep akan diumumkan dalam waktu dekat.