Nasional

Sindir Jaksa, Nikita Mirzani: Kalau Tak Paham KUHAP, Jangan Tangani Perkara Saya

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/10/2025 10:56 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, melontarkan kritik tajam kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Dari kursi terdakwa, Nikita menuding JPU tidak memahami hukum acara pidana, khususnya mengenai hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

“Bahwa jaksa tidak memiliki ilmu pengetahuan hukum yang cukup,” ujar Nikita dengan nada santai.
“Kalau jaksa penuntut umum tidak paham mengenai hukum acara pidana di Indonesia, mengenai hak terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan saksi meringankan atau ahli di persidangan, sebaiknya jangan menangani perkara saya.”

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap replik jaksa yang sebelumnya menyebut Nikita “dimanjakan” oleh majelis hakim karena diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.

Menurut Nikita, kesempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hak hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya menghadirkan saksi meringankan dan ahli dalam persidangan ini adalah hak hukum saya yang dijamin KUHAP, bukan bentuk perbuatan majelis hakim dalam rangka memanjakan saya,” tegasnya.

Masih dalam dupliknya, Nikita bahkan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam repliknya. Ia menyindir bahwa jika KUHAP tidak lagi dijadikan acuan, maka sistem peradilan pidana di Indonesia kehilangan pijakan.

“Maka untuk apa kita punya KUHAP? Apa persidangan ini tidak menggunakan KUHAP? Kalau tidak menggunakan KUHAP, kita bakar saja KUHAP-nya itu agar jaksa boleh mengklaim hanya dirinya yang boleh didengar di setiap persidangan pidana,” kata Nikita dengan nada sinis.

Menurut Nikita, jaksa seolah ingin agar hanya kesaksian dari pihaknya yang didengar, sementara pihak terdakwa tidak diberi ruang yang sama dalam membela diri.

Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan dr. Reza Gladys, bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif milik Samira, yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada 9 Oktober 2024. Samira menuding sejumlah produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaim kandungan dan kualitasnya.

Setelah unggahan itu viral, Reza sempat mengunggah video permintaan maaf. Namun tak lama kemudian, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara dan berulang kali menjelek-jelekkan produk Glafidsya, bahkan menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky disebut memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menyerang produknya. Melalui Ismail, Nikita kemudian mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita dari permintaan awal Rp5 miliar. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 369 KUHP tentang pemerasan, sert dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang akan menentukan nasib hukum selebritas kontroversial tersebut.

Artikel Lainnya