Nasional

TPNPB Sampaikan 9 Tuntutan ke Presiden dan DPR, Desak Kejelasan Status Papua dan Penghentian Kekerasan

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 16/10/2025 09:41 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyerukan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil langkah tegas terkait status Papua serta penghentian kekerasan di wilayah konflik.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Kepala Staf Umum TPNPB Mayor Jenderal Teryanus Sato lewat keterangan resmi, Rabu, 15 Oktober 2025. Ia mengatakan sikap ini merupakan respons atas eskalasi situasi di tanah Papua. Pernyataan itu kemudian diteruskan secara rinci oleh juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, melalui sembilan poin tuntutan.

Salah satu tuntutan utama adalah permintaan agar pemerintah secara terbuka menetapkan apakah Papua berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) atau bukan. “Presiden dan DPR segera umumkan status Papua, apakah masuk dalam wilayah DOM atau tidak,” ujar Sebby.

Berikut sembilan tuntutan resmi TPNPB:

  1. Status Papua
    Pemerintah diminta segera mengumumkan secara terbuka status Papua apakah termasuk wilayah DOM.

  2. Penghentian Serangan Udara
    Prabowo diminta menghentikan penggunaan drone, pesawat Super Tucano, pesawat Cassa, serta bom buatan Serbia dan Amerika yang disebut digunakan untuk menyerang permukiman warga.

  3. Kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional
    TPNPB mendesak pemerintah mematuhi hukum perang dalam setiap operasi, baik darat maupun udara, dan menuding tindakan militer menimbulkan banyak korban sipil.

  4. Akses dan Bantuan Kemanusiaan
    Lembaga kemanusiaan lokal hingga internasional diminta turun langsung menangani lebih dari 100 ribu pengungsi akibat konflik.

  5. Pengembalian Fasilitas Sipil
    Militer diminta mengembalikan gereja, sekolah, dan rumah warga yang dijadikan pos pasukan.

  6. Akses Jurnalis Internasional
    Pemerintah didesak membuka akses bagi media asing untuk meliput langsung situasi di lapangan.

  7. Penggunaan Pesawat Sipil
    TPNPB meminta penghentian penggunaan pesawat sipil untuk pengiriman pasukan atau logistik militer.

  8. Penyelesaian Konflik Papua
    Pemerintah dituntut menuntaskan konflik bersenjata di Papua yang telah berlangsung lebih dari 63 tahun sebelum berbicara mengenai konflik internasional lain.

  9. Penghentian Pelibatan Sipil
    Panglima TNI diminta mengakhiri pelibatan Banpol dan Komponen Cadangan dalam operasi intelijen di Papua.

“Demikian pernyataan ini secara resmi kami umumkan ke publik untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan. Tuhan Leluhur bangsa Papua memberkati kita semua,” kata Sebby menutup pernyataan.

Respons DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai data dan bukti kuat.

“Tuduhan seperti itu harus ada landasan dan bukti, bila tidak ada datanya hanya fitnah yang bertujuan memicu kericuhan,” ujar Dave.

Ia memastikan TNI bekerja sesuai mandat undang-undang. “TNI kita adalah prajurit profesional yang bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang,” katanya.

Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dan Pusat Penerangan TNI, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditulis.*

Artikel Lainnya