Nasional

MK Batalkan Skema Dua Siklus Hak Atas Tanah di IKN, Dinilai Inkonstitusional

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 14/11/2025 11:27 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu hak atas tanah (HAT) dalam dua siklus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 dan dibacakan di Jakarta pada Kamis (13/11).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas gugatan yang diajukan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Putusan ini sekaligus memberikan tafsir baru terkait jangka waktu tiga jenis hak atas tanah—Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP)—yang sebelumnya diatur dalam Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa jangka waktu HAT tidak lagi mengikuti skema dua siklus—yang semula memungkinkan pemberian hak hingga 190 tahun untuk HGU—melainkan kembali pada sistem bertahap sebagaimana terdapat dalam penjelasan pasal.

Berikut pemaknaan baru MK: HGU: Maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun; HGB: Maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun dan HP: Maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

Sebelumnya, ketiga hak tanah tersebut dapat diberikan hingga 80–95 tahun dalam satu siklus, dan dapat diperpanjang lagi satu siklus tambahan, sehingga total waktu dapat mencapai 160–190 tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pasal 16A Ayat (1) UU IKN dan penjelasannya memuat ketidaksinkronan. Pasal tersebut menyebutkan pemberian HAT untuk satu siklus penuh hingga 95 tahun, sementara penjelasannya justru menyatakan pemberian dilakukan secara bertahap.

"Norma tersebut berpeluang disalahartikan, sebab rumusan satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua sama artinya dengan menetapkan batasan waktu sekaligus," ujar Enny.

Ambiguitas itu, lanjutnya, melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Jika diakumulasikan, ketentuan siklus pertama dan kedua untuk HGU dapat mencapai 190 tahun—jangka waktu yang dinilai MK tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya agraria.

Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh warga Dayak dan warga Sepaku yang berkepentingan terhadap kepastian pengaturan tanah di kawasan IKN. MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga mempertimbangkan putusan MK tahun 2007 terkait Undang-Undang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah tidak boleh melanggar prinsip konstitusional penguasaan negara.

Dengan putusan ini, ketentuan pemberian hak atas tanah hingga dua siklus dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu tahapan dalam penjelasan pasal, yakni pola 35-25-35 tahun untuk HGU, 30-20-30 tahun untuk HGB, dan 30-20-30 tahun untuk HP.

Karena esensi norma Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) sama, ketiganya dinyatakan memiliki problem konstitusional yang serupa.

Putusan MK ini menegaskan bahwa daya tarik investasi tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar konstitusi dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

Artikel Lainnya