Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan para pengepul dan disimpan di dalam karung yang diikat dengan karet sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan dikumpulkan secara bertahap oleh orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk anggota tim suksesnya.
“Uang itu dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Dibawa seperti membawa beras. ‘Ini Pak dari si anu’, begitu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Saat ditampilkan kepada publik, uang sudah dirapikan ulang oleh penyidik KPK. Kondisi aslinya, kata dia, tidak tersusun rapi.
“Aslinya itu dari karung, tidak diikat rapi. Ada yang pakai karet, ada yang tidak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK mengungkap, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo bersama tim suksesnya diduga merancang pungutan kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk menarik setoran. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, yang diketahui telah dinaikkan dari tarif awal.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo disambut beragam reaksi masyarakat. Sejumlah warga dan aktivis di Pati bahkan menggelar pesta kembang api sebagai bentuk ekspresi kegembiraan.
Pantauan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Selasa (20/1/2026) malam, suasana mendadak riuh. Sekitar pukul 21.05 WIB, dentuman kembang api bersahutan memecah keheningan malam, disertai kepulan asap merah dari flare yang menyelimuti lapangan hijau di jantung kota.
Aksi tersebut dilakukan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka menyatakan kegembiraan atas langkah tegas KPK yang menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Salah satu tokoh AMPB, Sutikno yang akrab disapa Paijan Jawi, menegaskan bahwa pesta kembang api tersebut bukan sekadar euforia, melainkan ungkapan rasa syukur.
“Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengapresiasi KPK yang dinilai telah menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. “Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” kata Paijan.
Menurutnya, aksi tersebut juga merupakan penunaian nazar lama bersama rekan-rekannya. Ia mengenang pesan dari Supriyono alias Botok, aktivis yang kini masih mendekam di penjara akibat kasus pemblokiran Jalan Pantura saat aksi unjuk rasa.
“Dulu kami sempat bernazar akan merayakan pemakzulan Sudewo dengan petasan, tapi rencana itu kandas karena proses politik di DPRD,” tuturnya.
Meski merayakan penetapan tersangka, Paijan mengaku perasaannya bercampur antara senang dan sedih. “Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara,” ucapnya.
Ia pun berharap rekan seperjuangannya tersebut segera mendapatkan kebebasan.