Nasional

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 10/02/2026 11:28 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sebuah video yang diunggah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan keluhan terkait kecilnya insentif yang diterima, yakni hanya sebesar Rp50 ribu, sehingga memicu perhatian publik.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina itu membagikan video dengan tulisan “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil…?” yang disertai bukti penerimaan dana sebesar Rp50 ribu. Unggahan tersebut menuai beragam reaksi warganet dan memunculkan pertanyaan mengenai kesejahteraan guru P3K paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori R3, yakni guru P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk yang bersangkutan itu masuk kategori R3, dengan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan,” ujar Roni, dikutip dari detikJabar, Senin (9/2/2026).

Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa besaran tersebut diberikan berdasarkan kategori dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, insentif Rp50 ribu diberikan kepada guru P3K paruh waktu kategori R4. Guru dalam kategori ini merupakan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN karena masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun sebagaimana disyaratkan.

“Yang mendapatkan insentif Rp50 ribu itu termasuk kategori R4. Mereka merupakan honorer yang belum masuk dalam database BKN. Saat itu ada regulasi dari BKN yang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan tenaga non-database, dengan syarat masa kerja minimal dua tahun,” jelasnya.

Roni menambahkan, pada saat itu Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pendidikan membuka peluang bagi tenaga honorer kategori R4 untuk diakomodasi. Namun, hanya tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam database BKN yang kemudian dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

“Pada akhirnya, seleksi tahap kedua hanya dapat diikuti oleh yang sudah terdaftar di database BKN, sementara yang belum memenuhi syarat masih berada pada kategori R4,” pungkasnya.

Artikel Lainnya