Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta pemerintah melihat konteks politik dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan Andrie selama ini dikenal aktif sebagai pembela hak asasi manusia yang sering mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, hingga penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia.
“Andrie misalnya terlibat dalam tim komisi pencari fakta yang melakukan investigasi mengenai rangkaian demonstrasi Agustus 2025 lalu,” kata Jane di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut Jane, kekerasan yang dialami Andrie memiliki indikasi sebagai dugaan kejahatan HAM karena diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Ia menilai aksi penyiraman air keras tersebut bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan atau setidaknya upaya untuk membuat korban mengalami cacat permanen.
Jane menduga Andrie bukan satu-satunya target dari serangan tersebut. Menurutnya, aksi tersebut juga merupakan pesan intimidasi kepada masyarakat sipil yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, serta mengkritik kekuasaan.
Meski demikian, Jane menegaskan para aktivis KontraS tidak gentar menghadapi serangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis KontraS pernah terjadi sebelumnya, termasuk pembunuhan terhadap mantan Koordinator KontraS Munir Said Thalib.
“Munir harus diracun karena kerja-kerjanya di KontraS dalam mengungkap dan membongkar praktik kekuasaan,” ujar Jane.
KontraS pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut.
“Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap aktor yang terlibat. Tidak hanya aktor lapangan, tetapi juga aktor intelektualnya,” kata Jane.
Selain penegakan hukum, KontraS juga meminta pemerintah memastikan pemulihan bagi Andrie secara menyeluruh, termasuk perawatan medis terbaik serta proses rehabilitasi korban. Pemerintah juga diminta mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Serangan terhadap Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie tengah dalam perjalanan pulang setelah mengikuti perekaman podcast di kantor YLBHI dengan topik “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.
Dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik disebut menyiramkan air keras ke arah korban sebelum melarikan diri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menduga serangan terhadap Andrie memiliki pola yang terorganisir.
Menurut Yusril, pola serangan tersebut menunjukkan kemungkinan adanya perencanaan sehingga pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Yusril juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri yang saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Namun hingga kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru dari penyelidikan kepada publik.