Nasional

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin, Terima Upah Rp20 Juta

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 26/03/2026 11:39 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba bernama Patrisius yang diduga merupakan anak buah bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Patrisius mengaku telah bekerja untuk Ko Erwin sejak 2024 hingga 2025.

“Patrisius mengaku menjadi anak buah Erwin Iskandar pada 2024 dan 2025,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Dalam pemeriksaan, Patrisius mengaku terakhir menjalankan tugas pada November 2025 dengan mengirimkan sabu seberat sekitar 1 kilogram. Barang haram tersebut dibawa dari sebuah hotel di Jakarta Pusat menuju Hotel Permata di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Modus pengiriman dilakukan dengan menyimpan paket di kamar hotel, kemudian kunci kamar dititipkan ke resepsionis untuk diambil oleh pihak lain yang tidak dikenal. Dari aksi tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp20 juta.

Saat ini, Patrisius telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Ko Erwin sendiri telah lebih dulu ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut pada Kamis (26/2/2026). Ia kemudian dibawa ke Markas Besar Polri keesokan harinya. Polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga membantu pelarian tersebut.

Nama Ko Erwin turut terseret dalam kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik. Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, Didik juga diketahui menerima Rp1,8 miliar dari bandar lain bernama Boy.

Keterlibatan Didik terungkap setelah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Barang bukti itu ditemukan dalam koper putih yang dititipkan di rumah seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.*

Artikel Lainnya