Nasional

Pemerintah Umumkan WFH Bagi ASN pada Hari Jumat, Berlaku Sejak 1 April 2026

Oleh : very - Selasa, 31/03/2026 20:44 WIB


Pemerintah umumkan pemberlakukan WFH bagi ASN pada hari Jumat. Pemberlakuan WFH ini berlaku sejak 1 April 2026 hingga dua bulan ke depan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan kebijakan work from home(WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (31/3/2026).

Selain ASN, kata Menko Airlangga, kebijakan WFH juga akan diberlakukan bagi sektor swasta yang selanjutnya akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, implementasinya, kata Menko Airlangga, akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah sektor akan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka (luring) lima hari dalam seminggu untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” ujar Airlangga.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pengaturan akan disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan belaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi hingga dua bulan ke depan.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Menko Airlangga mengatakan, pemilihan hari Jumat sebagai waktu untuk WFH karena selama ini sudah ada kementerian yang menerapkannya, dengan memberlakukan pengawasan dan mekanisme kontrol secara elektronik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pekerja swata.

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) program optimalisasi di tempat kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera saya umumkan. Insyaallah besok," kata Yassierli.

 

Dorong Budaya Efisien

Sementara itu, melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas.

Pemerintah mengatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50%, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi publik.

Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri akan dipangkas hingga 50%, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70%.

Khusus untuk pemerintah daerah, pemerintah pusat mengimbau adanya penyesuaian kebijakan, seperti penambahan hari, waktu, dan cakupan ruas jalan untuk pelaksanaan car free day.

Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. *

Artikel Lainnya