Nasional

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 14/05/2026 21:42 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady di persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan di sektor pendidikan disebut berdampak serius terhadap kualitas dan pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia. Jaksa juga menilai korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Hal memberatkan lainnya, Nadiem disebut mengabaikan kualitas pendidikan usia dini hingga menengah demi memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan TIK Chromebook periode 2020-2022.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mengungkapkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dugaan penerimaan tersebut disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Artikel Lainnya