Nasional

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 21/05/2026 21:49 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID — Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi taksi tersebut.

“Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5).

Dalam perkara itu, RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

Gefri menyebut kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi listrik tersebut.

“Penyebab terjadinya lakalantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus kecelakaan antara KRL dan taksi listrik itu berbeda dengan perkara tabrakan antarkereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur sehingga tidak dapat digabung dalam satu penanganan perkara.

“Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case,” kata Gefri.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Peristiwa bermula ketika taksi listrik Green SM mengalami mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Tak lama kemudian, kendaraan tersebut dihantam KRL yang sedang melintas.

Akibat insiden pertama tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan berhenti darurat di area Stasiun Bekasi Timur.

Namun nahas, saat dalam posisi berhenti, rangkaian KRL itu ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Tabrakan tersebut menyebabkan gerbong belakang khusus wanita mengalami kerusakan parah dan menewaskan belasan penumpang.

Artikel Lainnya