Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi.
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman dan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menyebut pemerintah akan mengikuti seluruh ketentuan terkait tindak lanjut keputusan tersebut.
“Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, peristiwa yang berujung pada pemberhentian pejabat negara seperti ini tidak diharapkan terjadi, termasuk terhadap pejabat publik di lembaga negara mana pun.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan ORI agar menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, hingga Komisi II DPR RI untuk proses pengisian anggota dan ketua Ombudsman yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman RI.
Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.