Nasional

Dokter Tifa Ditangkap Saat Jalani Ujian S3 FKUI, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 19/06/2026 18:17 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Dokter Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Informasi tersebut disampaikan tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar. Menurut dia, kliennya diamankan polisi dari apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Azis mengatakan dokter Tifa sempat menyampaikan kondisi dirinya secara langsung setelah berada di Mapolda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, dokter Tifa masih mengikuti ujian S3 secara daring.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tim hukum mempertanyakan dasar penangkapan tersebut. Hingga keterangan itu disampaikan kepada publik, pihaknya mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait alasan maupun dasar hukum tindakan kepolisian.

Azis menegaskan selama proses penyidikan berlangsung, dokter Tifa dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," ujarnya.

Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap Roy Suryo yang merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya beberapa menit setelah penangkapan dokter Tifa.

Menurut Khozinudin, tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak tepat karena kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

Ia berpendapat apabila penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan.

"Jika memang untuk kepentingan Tahap II, semestinya dapat dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," kata Khozinudin.

Lebih lanjut, tim hukum Roy Suryo menilai langkah kepolisian tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi penanganan perkara tersebut.

"Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar Khozinudin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penangkapan terhadap dokter Tifa dan Roy Suryo maupun status hukum terbaru keduanya dalam perkara tersebut.

Artikel Lainnya