Jakarta, INDONEWS.ID – Berakhirnya penguasaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco tidak hanya menutup sengketa lahan yang berlangsung hampir tiga dekade, tetapi juga menandai surutnya salah satu warisan bisnis paling berpengaruh dari era Orde Baru yang dibangun oleh mendiang Ibnu Sutowo.
Eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026), mengakhiri penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas salah satu aset paling strategis di ibu kota. Lahan seluas sekitar 13,7 hektare itu kini resmi kembali menjadi aset negara setelah serangkaian putusan pengadilan memenangkan pemerintah.
Hotel Sultan selama ini dikelola PT Indobuildco, perusahaan yang didirikan Ibnu Sutowo dan kini dipimpin putra sulungnya, Pontjo Sutowo. Nama hotel tersebut selama puluhan tahun menjadi simbol kuat jejak bisnis keluarga mantan Direktur Utama Pertamina itu di kawasan Senayan.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan aparat gabungan TNI-Polri. Meski sempat diwarnai bentrokan dan perlawanan dari massa di dalam hotel, proses pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan.
Pemerintah menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Pengadilan juga menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh area Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya. Selain itu, perusahaan juga dinyatakan melakukan wanprestasi karena tidak membayar royalti selama periode 2007 hingga 2023.
Warisan Raja Minyak
Nama Ibnu Sutowo memiliki posisi khusus dalam sejarah ekonomi Indonesia. Mantan dokter tentara yang kemudian menjadi perwira militer itu dikenal luas sebagai "raja minyak" pada masa Orde Baru.
Kariernya melejit ketika dipercaya memimpin PT Permina, yang kemudian berkembang menjadi Pertamina. Setelah pergantian kekuasaan pasca-1965, Ibnu masuk dalam lingkaran dekat Presiden Soeharto dan dipercaya memimpin sektor minyak dan gas nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Pertamina berkembang menjadi salah satu perusahaan negara paling kuat. Ledakan harga minyak dunia pada awal 1970-an membuat pendapatan perusahaan meningkat tajam dan membuka ruang ekspansi bisnis dalam berbagai sektor.
Pada periode itulah jaringan usaha keluarga Ibnu Sutowo berkembang pesat, termasuk melalui PT Indobuildco. Perusahaan tersebut kemudian memperoleh hak membangun hotel internasional di kawasan Senayan yang saat itu tengah dikembangkan pemerintah sebagai pusat olahraga, bisnis, dan kegiatan internasional.
Awalnya, hotel tersebut beroperasi dengan nama Hotel Hilton Jakarta sebelum berganti menjadi Hotel Sultan pada 2006 setelah kerja sama dengan jaringan Hilton International berakhir.
Sengketa Panjang Berujung Kekalahan dan Simbol Berakhirnya Era
Perselisihan bermula ketika PT Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB pada 2000 menjelang berakhirnya masa berlaku hak atas lahan tersebut. Permohonan itu disetujui BPN DKI Jakarta pada 2002.
Namun pemerintah menilai proses perpanjangan dilakukan tanpa rekomendasi dari pengelola kawasan GBK sehingga cacat administrasi. Sengketa kemudian berkembang menjadi pertarungan hukum panjang yang berlangsung selama 26 tahun.
Dalam berbagai tahap persidangan, PT Indobuildco sempat berulang kali memenangkan perkara, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Namun setelah beberapa kali upaya hukum luar biasa dilakukan, pemerintah akhirnya memperoleh kemenangan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menolak perpanjangan HGB dan mengembalikan kawasan Hotel Sultan ke dalam penguasaan negara.
Pengambilalihan kawasan Hotel Sultan juga dipandang sebagai berakhirnya salah satu simbol dominasi kelompok bisnis yang tumbuh pada masa kejayaan Pertamina era Ibnu Sutowo.
Meski keluarga Sutowo masih memiliki sejumlah usaha di berbagai sektor, hilangnya penguasaan atas lahan strategis di jantung Senayan menjadi pukulan besar terhadap salah satu aset paling prestisius yang diwariskan sang pendiri.
Bagi pemerintah, pengembalian lahan tersebut membuka peluang revitalisasi kawasan GBK secara menyeluruh. Sementara bagi publik, berakhirnya Hotel Sultan menutup satu bab penting sejarah hubungan antara kekuasaan, bisnis, dan pengelolaan aset negara yang telah berlangsung sejak era Orde Baru.