Jakarta, INDONEWS.ID – Dua warga sipil meninggal dunia ketika mengikuti program latihan dasar kemiliteran untuk calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pertahanan (Kemhan) di satuan-satuan pendidikan TNI mulai 17 Juni lalu.
Pejabat Kementerian Pertahanan pada Selasa kemarin (23/06) mengungkapkan seorang peserta berinisial AM yang mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan mengalami gangguan kesehatan pada 18 Juni dan meninggal dunia akibat heat stroke.
Sedangkan peserta lain berinisial YMT yang mengikuti pendidikan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja mengalami penurunan kondisi kesehatan pada 17 Juni dan dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest (henti jantung).
Merespons meninggalnya dua peserta latihan dasar kemiliteran (latsarmil) untuk calon pengelola koperasi desa dan kampung nelayan Merah Putih, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan berdukacita atas meninggalnya dua warga sipil saat mengikuti latihan dasar militer tersebut.
“Kami berduka atas meninggalnya dua warga saat mengikuti latihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Patut disayangkan warga harus meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang bermasalah sejak awal. Lebih bermasalah lagi adalah mengapa Kementerian Pertahanan baru mengungkap ke publik setelah beberapa hari mereka dimakamkan?” ujar Usman melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan, ada banyak kejanggalan yang muncul dari tragedy tersebut. Karena itu, keluarga korban dan publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab.
Tragedi memilukan ini, kata Usman, adalah potret buruk akan bahaya meningkatnya militerisme bagi warga sipil. ”Pelatihan militer bagi calon manajer KDKMP dan KNMP sedari awal keliru. Ini harus dihentikan. Yang diperlukan adalah pelatihan keterampilan manajemen usaha, dan komunikasi yang dialogis, bukan pelatihan militer yang berbasis kekuatan fisik dan komunikasi monologis,” katanya.
Usman mengatakan, dominasi militer di ruang sipil termasuk di pemerintahan tidak pernah menjadi jalan keluar bagi perbaikan kinerja pemerintah. Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa militerisme ruang sipil berujung menguatnya praktik otoriter pelanggaran hak asasi manusia. Ketika militerisme ruang sipil menguat maka korbannya adalah warga.
Demikian juga, mewajibkan latihan militer bagi 35 ribu warga calon pengelola koperasi adalah sebuah kekeliruan fatal yang harus segera dihentikan. Apalagi porsi pelatihan lebih banyak ditekankan pada aspek fisik dan kedisiplinan yang kental bela negara, ketimbang pelatihan manajerial dan bela kepentingan warga.
”Jelas pelatihan itu adalah cerminan militerisasi sipil. Menanamkan budaya militer ke dalam struktur masyarakat sipil akan mengaburkan batas tegas antara domain pertahanan negara dan urusan sipil. Hal ini berisiko membangkitkan kembali bayang-bayang dwifungsi era Orde Baru,” ucapnya.
Desak Investigasi Independen
Usman mengatakan, urusan manajemen bisnis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sipil tidak relevan dengan pelatihan ala militer. Apalagi hal ini bertentangan dengan prinsip koperasi.
”Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dan UU No. 25 Tahun 1992 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Keputusan tertinggi berada pada rapat anggota, bukan pada sistem garis komando yang hierarkis layaknya militer,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Usman, pemerintah harus segera menghentikan pendekatan militeristik dalam pengelolaan koperasi desa. ”Hentikan latsarmil ini sekarang juga dan berikanlah porsi pendidikan yang berfokus murni pada kerja-kerja manajerial dan bisnis koperasi yang humanis kepada para calon pengelola,” katanya.
Karena itu, Usman mendesak dilakukan investigasi independen terhadap kasus tersebut. ”Ini tragedi dan harus ada investigasi independen atas kematian mereka. Apalagi Kementerian Pertahanan mengklaim keduanya telah melalui pemeriksaan kesehatan yang menyatakan mereka memenuhi syarat untuk menjalani pelatihan tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lebih dari 35 ribu calon pengelola KDKMP dan KNMP yang telah lolos seleksi wajib mengikuti program latihan dan pendidikan selama 45 hari, dengan rincian pelatihan aspek kedisiplinan dan bela negara selama 30 hari, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan manajerial selama 15 hari.
Saat pembukaan program pelatihan pada 17 Juni lalu, laman resmi Kemhan menyatakan bahwa melalui pendidikan dan latihan dasar kemiliteran yang dipadukan dengan pembekalan manajerial, para peserta diharapkan mampu menjadi penggerak pembangunan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional. *