Jakarta, INDONEWS.ID – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat memberikan dukungan untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahapan legislasi. Dukungan itu menjadi langkah paling konkret setelah usulan serupa sempat mencuat namun tidak berlanjut pada 2013, 2015, dan 2020.
Keputusan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Bandung, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan mayoritas fraksi telah menyatakan persetujuannya agar pembahasan perubahan nama provinsi dilanjutkan melalui mekanisme legislasi.
"Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Rahmat usai memimpin pertemuan.
Ia menjelaskan, usulan pergantian nama tersebut sebenarnya telah dibahas dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikap politik secara resmi.
"Tim pengusul menyampaikan ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini," katanya.
Setelah mendapat dukungan politik dari DPRD, tahapan berikutnya adalah penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar pembahasan. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau dibahas oleh Komisi I.
Rahmat menegaskan, perubahan nama provinsi tidak bisa diputuskan hanya di tingkat daerah karena tetap memerlukan persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Biro Hukum mengenai tahapan yang harus ditempuh, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ujarnya.
Selain pergantian nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas budaya Sunda dalam penamaan kawasan perumahan, objek wisata, gedung, hingga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Menurut Rahmat, penamaan wilayah sebaiknya tidak lagi hanya menggunakan arah mata angin seperti barat, timur, utara, atau selatan, tetapi mengadopsi nama-nama lokal yang mencerminkan sejarah dan budaya setempat.
"Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran yang juga tergabung dalam tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki landasan historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang kuat.
Menurut Ganjar, secara historis wilayah Tatar Sunda dahulu mencakup kawasan yang lebih luas, mulai dari Banten, Jakarta hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah.
"Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," katanya.
Ganjar juga menepis anggapan bahwa perubahan nama akan menimbulkan persoalan administrasi yang rumit maupun memicu pemekaran wilayah. Ia mencontohkan perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Makassar yang dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Ia menambahkan, perubahan nama memang tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, identitas Tatar Sunda diharapkan mampu membangun semangat dan etos masyarakat untuk berkembang lebih baik.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan perubahan nama tersebut. Kajian dilakukan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis sebagai bahan pertimbangan sebelum memasuki proses berikutnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB," ujarnya.*