Nasional

KPK Dalami Kasus Korupsi Pemkab Indramayu, Anggota DPRD Jabar Dipanggil

Oleh : Ronald - Jum'at, 18/12/2020 12:20 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan seorang saksi Sudrajat dari unsur swasta terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Sudrajat akan diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam kasus dugaan suap itu diduga terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Penyidik KPK dijadwalkan  memeriksa yang bersangkutan (Sudrajat) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat non aktif)," kata Ali Fikri, Jumat (18/12/2020). 

Selain Ganiwati, lembaga antirasuah itu juga memeriksa staf ahli partai Golkar Muhamad Fajar Shidik CH sebagai saksi. Ali mengatakan, keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2020. Beberapa bulan kemudian KPK menahan tersangka Abdul Rozaq dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jabar pada Kamis (3/12) lalu. Dalam kesempatan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu telah menjerat bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Penetapan ARM merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu.

ARM diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rnl)

Artikel Terkait