Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP. (Advokat, Akuntan Forensik)
Jakarta, INDONEWS.ID - Di berbagai media ramai berita terkait dengan pengaturan ulang restitusi pajak oleh Menteri Keuangan, bahkan melakukan audit khusus terhadap restitusi pajak. Hal ini disebabkan karena meningkatnya jumlah nilai restitusi pajak, yang berdampak terhadap kondisi fiskal pemerintah. Undang-Undang Perpajakan, baik PPh maupun PPN menganut konsep pajak dibayar dimuka (prepaid tax), baik melalui pembayaran sendiri, maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dikenal dengan konsep “Pay As You Earn (PAYE)”.
Selanjutnya pada akhir masa atau akhir tahun dilakukan perhitungan jumlah kewajiban pajak dan jumlah pajak yang telah dibayar ke kas negara. Jika jumlah kewajiban pajak melebihi dari pajak yang dibayar dimuka, maka terjadi kurang bayar dan sebaliknya jika jumlah kewajiban pajak lebih kecil dari pajak dibayar dimuka, maka terjadi lebih bayar, yang dari sisi wajib pajak merupakan hak dan merupakan kewajiban pemerintah untuk segera mengembalikannya kepada wajib pajak.
Hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam sistem perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan sejalan dengan teori kontrak sosial dalam wujud administrasi dimana masing-masing pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara antara Wajib Pajak dengan fiskus. Dengan demikian lebih bayar merupakan hak wajib pajak untuk segera dikembalikan (restitusi), sebagai perimbangan jika kurang bayar, Wajib Pajak segera harus membayar. Apabila telat dikenakan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak.
Restitusi PPN
PPN sebagai pajak yang berkaitan langsung dengan transaksi perusahaan atas penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berkaitan langsung dengan modal kerja perusahaan, bahkan lebih tepatnya dengan arus kas yang merupakan darah perusahaan, sehingga jika proses restitusi membutuhkan waktu lama, maka berdampak terhadap kelancaran operasional perusahaan.
Hal ini sangat berarti dalam situasi kekinian dimana lingkungan ekonomi global tidak sedang baik-baik saja, yang berdampak terhadap ekonomi domestik. pemutusan hubungan kerja terjadi dimana-mana yang cenderung meningkat, maka kelancaran arus kas merupakan faktor yang sangat penting dalam keberlangsungan usaha. Mekanisme pengembalian restitusi PPN sejatinya sangat sederhana menurut Undang-Undang. Pihak fiskus tinggal menguji PPN Keluaran dan PPN Masukan. Jika perusahaan bidang usahanya didominasi ekspor, dimana tarif PPN Keluarannya nol persen, otomatis total PPN Keluaran lebih kecil dari total PPN Masukan yang berakibat PPN lebih bayar.
Dalam berbagai kasus lebih bayar, pemeriksa pajak cenderung mengoreksi PPN Masukan, padahal semua persyaratan PPN Masukan telah memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi faktur pajak sebagai sarana pengkreditan sudah tidak manual lagi.
Contoh empiris, suatu perusahaan textil dimana sebagian besar produknya diekspor, artinya tarif PPN Keluarannya nol persen, disisi lain PPN Masukan, baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak merupakan transaksi rutin yang berkaitan dengan kegiatan usaha setiap tahunnya, tetapi oleh pemeriksa pajak akhir-akhir ini dinyatakan tidak dapat dikreditkan dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, misalnya jasa security (pengamanan kantor dan pabrik).
Sejak dulu setiap tahun jasa tersebut selalu ada dan merupakan Jasa Kena Pajak yang rutin serta dilengkapi dengan faktur pajak, PPN Masukan juga sudah dibayar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Logika hukumnya PPN adalah pajak atas nilai tambah, yakni selisih nilai output dengan nilai input, sehingga atas perolehan jasa security tersebut dapat dikreditkan, tetapi oleh pemeriksa pajak dengan alasan jasa tersebut tidak berkaitan dengan operasi perusahaan, sehingga tidak dapat dikreditkan.
Padahal faktanya petugas security tersebut bertugas penuh untuk kantor dan pabrik. Sungguh alasan yang tidak masuk akal dan tidak berbasis hukum dan fakta. Petugas pemeriksa pajak hanya berasumsi saja, tidak pernah punya pengalaman bekerja dipabrik textil, padahal bisnis itu nyata (bukan asumsi).
Bagi wajib pajak dalam menghadapi hal demikian dilematis, jika tetap bertahan sesuai dengan aturan dan mengajukan keberatan maka berakibat tertunda pencairan restitusi yang otomatis berakibat terhadap arus kas perusahaan sebagai modal kerja usaha. Jika Wajib Pajak menerima koreksi pemeriksa pajak tersebut berarti wajib pajak membiarkan, menyetujui peraturan hukum yang tidak benar penerapannya.
Padahal dalam hukum harus mengedepankan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Keadilan pada hakikatnya mempunyai makna menghargai, memberikan hak wajib pajak. Hak wajib pajak merupakan kewajiban bagi pihak fiskus. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan salah satu wujud keadilan nyata dalam hukum pajak yang memberi manfaat bagi wajib pajak dan dunia usaha, sehingga meningkatkan perputaran roda ekonomi dan sekaligus mengamankan lapangan kerja.
Tatanan pelaksanaan yang menyimpang oleh petugas pajak seperti ini, Menteri Keuangan Purbaya harusnya melakukan kontrol melalui aparat pengawas, Inspektorat Jenderal dan Komite Pengawas Perpajakan, sehingga penumpukan sengketa pajak dapat ditekan serendah-rendahnya, agar efisiensi ekonomi nasional dapat diwujudkan secara nyata, tidak hanya retorika belaka.
Restitusi PPh
Restitusi PPN dilakukan secara bulanan (masa), karena PPN berbasis transaksi dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui laporan (SPT) Masa, sehingga berkaitan langsung dengan arus kas (modal kerja perusahaan) bulanan. Sedangkan untuk PPh Badan dilakukan secara tahunan, karena pertanggung jawaban PPh Badan bersifat tahunan dan berbasiskan laporan keuangan.
Prinsipnya sama saja dengan PPN, yakni adanya PPh dibayar dimuka, baik melalui mekanisme penyetoran sendiri, yakni angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang pada akhir tahun pajak dilakukan pengkreditan terhadap PPh terutang. Jika PPh terutang lebih besar daripada PPh yang dibayar dimuka, maka terjadilah kurang bayar (PPh Pasal 29) dan sebaliknya jika PPh terutang lebih kecil daripada PPh dibayar dimuka, maka terjadilah PPh lebih bayar (PPh Pasal 28A).
Jadi PPh kurang bayar atau lebih bayar merupakan hal biasa yang berbasis hukum. Permasalahan dilapangan, jika yang terjadi SPT Tahunan PPh Badan lebih bayar yang pada hakikatnya merupakan hak wajib pajak untuk dikembalikan (restitusi), dalam kata lain merupakan kewajiban fiskus (DJP) untuk segera mengembalikannya.
Implementasi di lapangan justru jalannya berliku, tidak secara otomatis hak wajib pajak tersebut dikembalikan. Berbeda jika yang terjadi sebaliknya kurang bayar, maka wajib pajak harus segera melunasinya (PPh Pasal 29), ada sanksi atas keterlambatan dan dilakukannya upaya paksa dalam proses penagihannya. Restitusi melalui proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu lama, tenaga dan perdebatan yang alot, dengan posisi yang tidak seimbang.
Jika kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, maka berujung menjadi sengketa pajak yang penyelesaiannya memerlukan waktu lama melalui mekanisme keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga ke tahap upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan membutuhkan biaya yang relatif besar (high cost doing business).
Pada akhirnya berdampak terhadap operasional dan arus kas perusahaan dan ekonomi nasional. Permasalahan pajak ini merupakan salah satu penyebab tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia, sehingga Indonesia sulit bersaing dengan sesama negara-negara dikawasan ASEAN. Kepastian hukum (Rechtssicherheit) terkait dengan hak wajib pajak merupakan hal amat penting dalam dunia bisnis. Hukum harus bersifat pasti dan jelas agar menjamin ketertiban serta melindungi setiap individu dari kesewenang-wenangan (Gustav Radbruch).
Hukum (hukum pajak) sebagai hukum yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban negara dengan masyarakat, yang dalam implementasinya terdapat ketidakseimbangan hak dan kewajiban perpajakan. Negara seharusnya menjamin keseimbangan hak dan kewajiban kedua pihak agar diwujudkan secara nyata sesuai dengan amanat konstitusi.
Kewajiban pajak wajib pajak merupakan hak negara, dan sebaliknya hak wajib pajak dalam restitusi juga merupakan kewajiban negara. Keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut perlu dijaga dengan baik, sehingga saling percaya antara negara (pemerintah) dengan masyarakat akan terjaga dengan baik, pada akhirnya berdampak terhadap public trust yang merupakan modal utama dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketidakpastian hukum inilah merupakan salah satu faktor penyebab hengkangnya investor dari negara tercinta ini. Selama kepastian hukum dalam semua lini kehidupan, khususnya dibidang ekonomi dan bisnis termasuk pajak tidak ada, jangan berharap bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Dunia bisnis, investasi butuh kepastian hukum secara nyata, bukan retorika.
