Nasional

Kasus Sewa Helikopter Buktikan Krisis Integritas dan Hilangnya Sensitivitas Etik Penyelenggara Pemilu

Oleh : very - Senin, 06/07/2026 20:35 WIB


Diskusi yang mengambil topik ”Dana Pemilu Terbang Bersama Private Jet dan Helikopter” yang dilaksanakan oleh GIAD, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (6/7/20260). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus helikopter (sebelumnya Jet Pribadi) bukan sekadar polemik mengenai moda transportasi. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggara pemilu.

”Yang dipertaruhkan bukan hanya penggunaan anggaran negara, tetapi juga kredibilitas seluruh lembaga penyelenggara pemilu di mata publik. Demokrasi tidak mungkin dijaga oleh penyelenggara yang kehilangan kepekaan etik terhadap uang rakyat,” ujar Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, dalam diskusi yang mengambil topik ”Dana Pemilu Terbang Bersama Private Jet dan Helikopter” yang dilaksanakan oleh GIAD, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (6/7/20260).

Persoalan tersebut, kata Jeirry, bukan sekadar soal administrasi atau prosedur penggunaan anggaran, namun yang dipersoalkan adalah cara pandang penyelenggara pemilu terhadap uang rakyat.

”Penggunaan helikopter (sebelumnya Jet Pribadi) menunjukkan adanya krisis integritas dan hilangnya sensitivitas etik. Demokrasi yang dibiayai oleh uang rakyat tidak boleh dikelola dengan mentalitas privilese,” katanya.

Jeirry mengatakan, hal tersebut memperlihatkan ironi yang luar biasa besar, yaitu ketika jutaan petugas ad-hoc bekerja dengan segala keterbatasan, bahkan mempertaruhkan kesehatan dan nyawanya demi suksesnya Pemilu 2024, justru elite penyelenggara menikmati fasilitas yang jauh dari semangat kesederhanaan dan efisiensi.

”Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah kegagalan moral,” katanya.

 

Dugaan Pelanggaran Etik Berat yang Harus Dijatuhi Sanksi Berat

Jeirry mengatakan, apabila dalam persidangan terbukti bahwa penggunaan helikopter tersebut bertentangan dengan prinsip kepatutan, efisiensi, akuntabilitas, dan penyalahgunaan kewenangan, maka pelanggaran tersebut layak dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Karena itu, kata Jeirry, para Teradu yaitu Parsadaan Harahap, Bernard Darmawan, dan Abdullah Sapi`i, patut dijatuhi sanksi etik yang paling berat sesuai dengan tingkat tanggung jawab masing-masing.

Dia mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar tidak boleh menjadikan perkara ini sekadar pelanggaran administratif biasa. Putusan yang lunak akan mengirimkan pesan yang sangat buruk, bahwa penyelenggara pemilu dapat menggunakan uang rakyat secara berlebihan tanpa konsekuensi yang sepadan.

Karena itu, momentum ini harus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara oleh penyelenggara pemilu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Yang lebih mengusik rasa keadilan publik adalah fakta bahwa Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP, ikut berada dalam helikopter tersebut. ”Memang benar beliau tidak menjadi pihak yang diadukan. Namun justru di situlah persoalan etiknya. Lembaga etik tidak cukup hanya bersih secara hukum. Lembaga etik harus bersih dari segala bentuk dugaan konflik kepentingan maupun kesan keberpihakan,” ucapnya.

Karena itu, DKPP tidak boleh hanya mengadili penyelenggara lain, tetapi juga harus berani menegakkan etika terhadap anggotanya sendiri. DKPP, kata Jeirry, semestinya mengambil sikap resmi terhadap keterlibatan Muhammad Tio Aliansyah.

”Harus melakukan pemeriksaan etik apabila terdapat dasar yang memadai, dan menjelaskan secara terbuka kepada publik mengapa beliau tidak menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban etik,” kata Jeirry.

Lebih jauh lagi, demi menjaga kehormatan DKPP sebagai Mahkamah Etik Penyelenggara Pemilu, maka Muhammad Tio Aliansyah selayaknya mengundurkan diri sebagai Anggota DKPP, atau paling tidak menonaktifkan diri sampai seluruh persoalan ini memperoleh kepastian.

”Di lembaga etik, menjaga kehormatan lembaga jauh lebih penting daripada mempertahankan jabatan,” katanya.

 

Berpotensi Menjadi Persoalan Pidana Korupsi

Jeirry mengatakan, persoalan helikopter ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik semata. Informasi yang berkembang menunjukkan adanya dugaan cacat administratif dalam proses penggunaan helikopter.

Karena itu, jika benar terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, persetujuan, penggunaan anggaran maupun pertanggungjawaban keuangannya, maka aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, atau terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

”Jangan sampai publik memperoleh kesan bahwa penyelenggara pemilu hanya dimintai pertanggungjawaban etik, sementara kemungkinan pertanggungjawaban pidananya justru diabaikan,” ucapnya.

 

Menimbulkan Pertanyaan Besar

Diamnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kata Jeirry, memunculkan pertanyaan besar. Padahal, kasus tersebut menguji kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

”Publik patut bertanya, mengapa Bawaslu nyaris tidak terdengar menyampaikan sikap terhadap penggunaan private jet maupun helikopter ini? Bukankah pengawasan penyelenggaraan pemilu juga mencakup menjaga integritas penyelenggara?,” ujar Jeirry.

Selain itu, katanya, kasus tersebut juga sebuah pemborosan uang rakyat karena penyelenggara pemilu juga merupakan persoalan integritas penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, diamnya Bawaslu justru melahirkan pertanyaan yang lebih serius. Apakah Bawaslu menganggap persoalan ini bukan masalah penting? Apakah Bawaslu merasa tidak memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan sesama penyelenggara pemilu? Ataukah ada persoalan keberanian moral di tubuh lembaga pengawas?

Bawaslu, kata Jeirry, memang memiliki batas kewenangan hukum. Namun sebagai salah satu pilar penyelenggara pemilu, Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

”Pengawas yang diam ketika integritas penyelenggara dipertanyakan, pada akhirnya juga akan dipertanyakan integritasnya,” ujarnya.

 

Saatnya Mereformasi Sistem Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Kasus private jet dan helikopter menunjukkan bahwa persoalan terbesar kita bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem rekrutmen.

Selama ini, kata Jeirry, proses seleksi terlalu banyak mengukur aspek teknis, pengetahuan regulasi, dan pengalaman kepemiluan.

Padahal yang jauh lebih penting adalah integritas, karakter, kesederhanaan, kemampuan menjaga konflik kepentingan, serta kepekaan etik terhadap penggunaan uang negara.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia membangun sistem integrity-based recruitment bagi penyelenggara pemilu.

“Yang dibutuhkan bukan hanya penyelenggara yang cerdas memahami aturan, tetapi juga pribadi yang mampu menjaga amanah publik, hidup sederhana, dan memiliki keberanian moral untuk mengatakan ’tidak’ terhadap setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Karena demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan. Demokrasi ditentukan oleh kualitas orang-orang yang menjaganya,” ujarnya.

Kasus helikopter (sebelumnya Jet Pribadi) harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap penyelenggara pemilu.

KPU dituntut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. DKPP harus berani menegakkan etika tanpa tebang pilih, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Bawaslu juga harus keluar dari sikap diam dan menunjukkan keberpihakannya kepada integritas penyelenggaraan pemilu. Dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya tanpa kompromi.

”Tidak boleh ada satu pun penyelenggara pemilu yang merasa kebal terhadap pertanggungjawaban. Sebab yang mereka kelola bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat. Dan yang sedang mereka pertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan kehormatan demokrasi Indonesia,” pungkas Jeirry. *

 

Artikel Lainnya