Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini, 28 tahun yang lalu, menjadi salah satu momen kelam bagi masyarakat Papua. Pada 6 Juli 1998, masyarakat Papua berkumpul di Menara Air Puskesmas Biak Kota (kini Kabupaten Biak Numfor) untuk menyampaikan aspirasi politik dan mengekspresikan harapan atas hak menentukan nasib sendiri.
Aksi damai tersebut turut diwarnai pengibaran Bendera Bintang Kejora, doa bersama, serta nyanyian perjuangan dan rohani yang kemudian justru direspons dengan tindakan represif oleh aparat gabungan militer dan kepolisian Republik Indonesia.
”Hingga kini, tidak ada satupun pelaku yang diadili dan menerima penghukuman. Sebaliknya, masyarakat Papua justru terus menerus mengalami berbagai bentuk kejahatan HAM yang berulang, serta meninggalkan trauma yang terus dirasakan oleh korban, keluarga korban, dan masyarakat Papua hingga saat ini,” demikian dikatakan Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya dalam refleksi ”28 Tahun Peristiwa Biak Berdarah: Selama Impunitas Dipelihara, Papua Terus Berdarah!”, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dimas mengatakan, pada Juli 1998, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam pembubaran aksi di Biak tersebut.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan Tim Pengkajian Kebijakan Daerah Operasi Militer Papua yang pada tahun 2010 merekomendasikan agar Peristiwa Biak diselidiki lebih lanjut karena terdapat dugaan pelanggaran HAM yang berat.
”Namun, hingga genap 28 tahun berlalu, rekomendasi tersebut tidak pernah berlanjut ke tahap penyelidikan pro justitia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Dimas mengatakan, ketiadaan kemajuan dalam penanganan Peristiwa Biak Berdarah memperlihatkan kuatnya budaya impunitas dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
Tidak satu pun pelaku dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara korban dan keluarga korban terus hidup tanpa kepastian atas kebenaran, keadilan, maupun pemulihan.
”Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara masih gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Situasi inilah yang kemudian melanggengkan pelanggaran HAM dan membuat seolah-olah pelanggaran yang terjadi merupakan konsekuensi dari hidup di tanah Papua,” ungkapnya.
Terjadi Sejumlah Kekerasan di Papua
Dimas mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan KontraS, pada medio Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah peristiwa kekerasan di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang menunjukkan eskalasi situasi keamanan dan meningkatnya dampak terhadap warga sipil.
Pertama, pada 17 Mei 2026, terdapat ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka.
Kedua, 18 Juni 2026, ledakan granat yang diduga dijatuhkan menggunakan drone terjadi di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, dan melukai dua warga sipil.
Ketiga, 27 Juni 2026, terdapat kontak tembak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Satgas TNI Rajawali.
Keempat, 29 Juni 2026, terjadi penembakan terhadap kendaraan Pastor Dekenat Moni Puncak, Keuskupan Timika, Yanuarius Yance Yogi.
Kelima, 29 Juni 2026, terjadi penembakan di Gunung Titigi, Sugapa yang mengakibatkan dua warga sipil terluka.
Keenam, 29 Juni 2026, seorang Pendeta bernama Elianus Agimbau dibunuh oleh TNI dan ditemukan meninggal dunia di semak-semak dengan luka sayatan, satu telinga putus dan hilang serta 5 luka tembak di tubuhnya.
Ketujuh, 29 Juni 2026, seorang anak muda bernama Okto Tigau meninggal dunia akibat dituduh sebagai kombatan yang tergabung dalam milisi TPNPB. Di tubuhnya ditemukan jejak-jejak penyiksaan dan beberapa luka tembakan. Jasadnya pun ditemukan di area Pos Satgas TNI Rajawali yang menjadi markas tentara di bawah Koops Habema.
Kedelapan, seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar yang masuk ke dalam rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, seluruh rangkaian peristiwa tersebut diduga melibatkan personel yang berada di bawah Komando Operasi TNI Habema yang saat ini dikerahkan di wilayah Intan Jaya.
Berdasarkan catatan pemantauan KontraS, sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdapat sebanyak 26 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di tanah Papua. Dari jumlah tersebut, personel TNI terlibat dalam 19 peristiwa, anggota Polri terlibat dalam 5 peristiwa dan gabungan TNI-Polri sebanyak 2 peristiwa.
Kekerasan tersebut menyebabkan sebanyak 24 orang ditangkap, 34 orang terluka dan 28 orang meninggal dunia. Bentuk pelanggaran yang tercatat antara lain, penembakan sebanyak 16 peristiwa, penyiksaan 3 peristiwa, dan penangkapan sewenang-wenang 7 peristiwa.
Menurut Dimas, alih-alih mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, pemerintah masih menempatkan pendekatan keamanan dan militer sebagai respons utama terhadap segala persoalan yang terjadi di Tanah Papua.
Pendekatan tersebut terbukti belum mampu mengurangi eskalasi kekerasan, bahkan berkontribusi pada tingginya angka pelanggaran HAM, penyiksaan, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil.
Situasi ini diperburuk oleh praktik diskriminasi dan stereotip terhadap masyarakat Papua yang berpotensi mengesampingkan prinsip-prinsip due process of law dan sistem peradilan pidana.
Sudut pandang ini pada akhirnya mengesampingkan criminal justice system dalam mekanisme kerja penegakan hukum yang menyebabkan penyelesaian hukum yang adil menjadi semakin jauh dari kenyataan, sementara kekerasan terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban.
Selama impunitas terus dipelihara dan negara tidak menunjukkan kemauan politik untuk mengusut serta menghukum pelaku pelanggaran HAM, Papua akan terus berdarah.
Ketiadaan akuntabilitas tidak hanya menutup akses korban terhadap kebenaran, keadilan, dan pemulihan, tetapi juga menciptakan ruang bagi terulangnya pelanggaran serupa.
Dalam kondisi demikian, kekerasan bukan lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan seolah menjadi konsekuensi yang terus direproduksi oleh kebijakan keamanan yang gagal menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan utama.
Desakan untuk Pemerintah
Bersamaan dengan peringatan 28 tahun Tragedi Biak Berdarah, KontraS mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia khususnya masyarakat di Papua serta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan dan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Papua dan segera menarik kembali pasukan yang telah diterjunkan.
Kedua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) didesak untuk segera membentuk Tim Penyelidik Peristiwa Biak di Papua guna melakukan penyelidikan pro justitia atas dugaan pelanggaran berat HAM dalam peristiwa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Tanah Papua.
Ketiga, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai dengan mandat Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta menindaklanjuti secara serius seluruh berkas hasil penyelidikan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua.
Keempat, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berperan aktif dan turun langsung ke keluarga korban untuk dapat memberikan akses bantuan medis, psikologis, dan psikososial sebagai hak korban dan keluarga atas pelanggaran HAM berat yang menimpa masyarakat di Papua.
Seperti diketahui, berdasarkan berbagai kesaksian korban dan saksi waktu itu, aparat gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Maluku, Brimob Polres Biak, TNI AD dari Yonif 733 dan Kodim, TNI AL, TNI AU, mengepung lokasi dari berbagai arah dan melepaskan tembakan ke arah massa maupun warga sipil di sekitar lokasi.
Para korban yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Pelabuhan Biak dan mengalami pemukulan, penyiksaan, serta perlakuan yang tidak manusiawi selama berjam-jam sebelum sebagian di antaranya dipindahkan ke fasilitas kesehatan.
Hasil laporan yang dihimpun oleh Gereja Kristen Injili (GKI) Irian Jaya, Gereja Katolik Keuskupan Jayapura, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) dan Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua (Elsham Papua) mencatat setidaknya sebanyak 150 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, 37 orang mengalami luka-luka, 8 orang meninggal dunia, dan 3 orang dinyatakan hilang.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan kesaksian seorang nelayan, terdapat setidaknya 32 mayat misterius yang kemudian ditemukan mengambang di perairan Biak. *
