Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8/7/26, mengatakan bahwa JFT sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Karena itu, kata Rahmat, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatu sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umroh," terang rahmat.
Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bernama Widya Sulfia Anggarani (WSA) bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026) pukul 11:00 WITA, Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jamaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan. Namun dia mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan untuk menilai kebenaran laporan tersebut.
Namun Rahmat mengatakan, ketika Widya melayangkan laporan tersebut seorang diri tapi mengatasnamakan ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, maka hal tersebut tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT.
Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan memillih untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, pihaknya, katanya, sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinformasikan juga.
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," papar Rahmat.
Rahmat mengatakan, pihaknya menyayangkan dan berkeberatan terkait adanya pemberitaan yang tak berimbang, memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
"Ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang PERS. Juga terindikasi pelanggaran Kode Etik Pasal 1 beserta penafsirannya dalam
SK Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 Kode Etik Jurnalistik," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan setahu dirinya, wartawan Indonesia seharusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
"Terkait pemberitaan itu, bersama kuasa hukum kami telah melakukan keberatan dengan mensomasi dan melakukan tindakan hukum lainnya juga mengirimkan surat hak jawab kepada media terkait. Kepada calon jamaah yang melaporkan juga sama, kami lakukan somasi karena merugikan dan pencemaran nama baik JFT," tegas Rahmat.
"Semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. Tapi semua ada mekanisme dan prosedurnya. Semua akan disesuaikan lagi. Kan semua dokumennya sudah lengkap mengikuti aturan yang berlaku. tinggal tunggu waktu saja. Kami sudah menyampaikannya," jelas Rahmat.
Siap Menjelakan Secara Rinci
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan pihaknya siap untuk memenuhi panggilan itu. Untuk menjelaskan secara rinci.
Menurut Rahmat, hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah juga mekanisme keberangkatannya harus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. JFT sifatnya hanya membantu sesuai aturan.
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
Sementara itu, CEO Global Countries, Wael Ahmed, mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk membantu umat muslim menjalankan umroh dan haji dengan aman dan nyaman.
”JFT merupakan salah satu group perusahaan international yang memiliki muassasah, hotel dan juga memiliki beberapa cabang di berbagai negara dan alhamdulillah JFT yang pertama berangkat jamaah umroh di musim ini tanggal 8 Juni dan sudah berangkat lebih dari 20 group sampai hari ini,” ujarnya.
Wael juga menambahkan bahwa akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang membuat pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. *
