Nasional

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Rp6,7 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 14/07/2026 17:39 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.

Tuntutan dibacakan tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider pidana kurungan sesuai ketentuan apabila tidak dibayarkan.

Jaksa mengungkapkan, Sugiri menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, melalui Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono agar jabatan direktur rumah sakit tersebut tetap dipertahankan.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek rumah sakit.

Atas seluruh perbuatannya, JPU menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp900 juta dari suap terkait jabatan Direktur RSUD, Rp950 juta dari suap proyek pembangunan rumah sakit, serta Rp4,912 miliar yang dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, Sugiri akan menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Sugiri tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa juga menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan terdakwa, menguatkan dakwaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp300 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.

Menurut KPK, Yunus berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono dengan menyiapkan dana Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Sugiri melalui Agus Pramono sepanjang 2025. OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga sebesar Rp500 juta.

Selain dugaan jual beli jabatan, para terdakwa juga dijerat dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Adapun Sucipto dalam perkara terpisah sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan pembangunan di RSUD dr Harjono.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.*

Artikel Lainnya