Ringkasan Eksekutif
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) menata kembali penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui penguatan sistem OSS, kepastian waktu layanan, penyesuaian KBLI 2025, serta integrasi persetujuan lingkungan dan perizinan sektoral. Salah satu instrumen pentingnya adalah fiktif positif: permohonan yang telah lengkap, tetapi tidak diputus sampai batas waktu layanan (SLA), dianggap disetujui dan diterbitkan otomatis melalui OSS berdasarkan Pasal 175 ayat (7) UU 6/2023.
Data TW I 2026 menunjukkan 215 dari 388 izin pada enam sektor, atau 52,2%, terbit melalui mekanisme tersebut. Proporsi ini menunjukkan bahwa fiktif positif telah bergeser dari perlindungan terakhir terhadap keterlambatan layanan menjadi kanal penerbitan izin yang dominan, yang meningkatkan risiko ketidaksesuaian substantif, koreksi atau pembatalan izin setelah kegiatan berjalan, bertambahnya beban pengawasan, serta menurunnya kepastian hukum bagi investor PMA maupun PMDN.
Hasil analisis masalah menunjukkan bahwa kelemahan utama bukan terletak pada asas fiktif positif, melainkan pada tata kelola kolaboratif yang belum efektif: proses bisnis antarinstansi belum seragam, integrasi data OSS dengan sistem sektoral dan daerah belum tuntas, dan mekanisme eskalasi ketika SLA hampir berakhir masih lemah. Penanganannya karena itu memerlukan kepemimpinan yang mampu mengorkestrasi K/L/D secara konsisten, bukan sekadar perbaikan aplikasi atau penambahan aturan.
Policy brief ini merekomendasikan tiga langkah utama:
(1) menetapkan agenda nasional pengendalian fiktif positif yang dipimpin langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
(2) membentuk Satgas Nasional PBBR–Fiktif Positif, forum koordinasi berkala, serta target bersama untuk memperkuat verifikasi substantif lintas sektor,
(3) mengembangkan dashboard SLA, early warning system, dan integrasi data OSS–sektoral sebagai dasar pengendalian serta pengawasan berbasis risiko.
Pelaksanaan dilakukan bertahap dalam horizon 0–6 bulan, 6–18 bulan, dan 18–36 bulan, dengan arah akhir mengembalikan fiktif positif sebagai instrumen kepastian hukum, bukan sebagai pengganti proses verifikasi.
I. Latar Belakang dan Urgensi
Politik: Kepemimpinan di bidang investasi dan perizinan dituntut mengambil kendali atas isu fiktif positif agar tidak dibiarkan berjalan sebagai kebiasaan administratif tanpa arah kebijakan yang jelas.
Ekonomi: Kecepatan perizinan harus berjalan bersama stabilitas regulasi dan kepastian hukum jangka menengah, karena koreksi izin setelah proyek berjalan meningkatkan sunk cost, transaction cost, dan risk premium bagi investor PMA maupun PMDN.
Sosial: Pelaku usaha dan investor menuntut proses perizinan yang tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak rentan dikoreksi di kemudian hari.
Teknologi: Sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) memerlukan penguatan integrasi data lintas sektor dan daerah, serta kemampuan deteksi dini (early warning) menjelang berakhirnya SLA, seiring makin banyaknya izin berisiko rendah yang kini diproses hampir seketika melalui aplikasi OSS.
Legal: PP 28/2025 ditetapkan Presiden pada 5 Juni 2025 menggantikan PP 5/2021, dibangun di atas tiga pilar - kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi - serta menjadi peraturan pelaksana dari UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beleid ini menambah bab persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta memperluas cakupan sektor PBBR. Penerapan fiktif positif sendiri masih dilakukan bertahap dan baru berlaku terbatas pada sektor tertentu, sehingga penyempurnaan regulasi turunan dan SOP tetap diperlukan sebelum perluasannya ke sektor lain.
II. Pernyataan Masalah
Kelembagaan PBBR nasional belum sepenuhnya mendukung pengendalian fiktif positif: pada TW I 2026, 52,2% izin pada enam sektor terbit melalui mekanisme fiktif positif, bukan melalui verifikasi aktif instansi berwenang. Akar masalahnya adalah lemahnya orkestrasi lintas K/L/D—proses bisnis antarinstansi belum seragam, integrasi data OSS dengan sistem sektoral/daerah belum tuntas, dan mekanisme eskalasi menjelang akhir SLA masih lemah—sehingga meningkatkan risiko ketidaksesuaian substantif, sengketa, beban pengawasan, dan menurunnya kepastian hukum serta kepercayaan investor.
III. Tujuan Kebijakan
• Mengembalikan fiktif positif pada fungsi awalnya sebagai instrumen kepastian hukum, bukan kanal dominan penerbitan izin.
• Memperkuat tata kelola kolaboratif dan orkestrasi lintas K/L/D dalam implementasi PBBR.
• Meningkatkan proporsi verifikasi substantif sebelum SLA berakhir, terutama pada sektor berisiko menengah-tinggi dan tinggi.
• Menurunkan risiko sengketa, koreksi, dan pembatalan izin pasca-penerbitan.
• Menjaga kepercayaan investor PMA dan PMDN terhadap stabilitas dan kepastian sistem perizinan berusaha.
IV. Analisis Opsi Kebijakan
Opsi
Kelebihan
Keterbatasan
Opsi 1 – Penguatan Regulasi dan SOP Fiktif Positif
Relatif cepat dilaksanakan, biaya lebih rendah, memberi kepastian normatif.
Dampak terbatas apabila koordinasi dan dukungan sistem digital tidak diperbaiki.
Opsi 2 – Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dan Layanan Lintas Sektor (Governance-led)
Menyasar akar masalah secara langsung, berpotensi memberi dampak sistemik terhadap kepastian hukum.
Memerlukan komitmen politik, disiplin koordinasi, dan waktu konsolidasi.
Opsi 3 – Penguatan Sistem Digital, Data, dan Early Warning System (Digital-led)
Meningkatkan transparansi, deteksi dini, dan kualitas pengawasan jangka panjang.
Membutuhkan investasi TI, kualitas data memadai, dan kesiapan infrastruktur daerah.
Berdasarkan decision matrix yang menilai efektivitas, kecepatan, biaya, keberlanjutan, dampak
terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor, kesesuaian dengan subtema PKN, serta kelayakan politik-administratif: Opsi 2 memperoleh nilai tertinggi (±90/100), Opsi 3 urutan kedua (±74/100), dan Opsi 1 (±65/100). Tata kelola kolaboratif karena itu dipilih sebagai pengungkit utama, didukung perbaikan digital dan regulasi secara selektif.
V. Rekomendasi Kebijakan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM direkomendasikan menginisiasi dan memimpin “Agenda Nasional Pengendalian Fiktif Positif dan Penguatan Tata Kelola Kolaboratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, dibangun melalui tiga pilar berikut.
Pilar 1 – Governance-led Reform
• Pembentukan Satgas Nasional PBBR–Fiktif Positif.
• Forum koordinasi lintas K/L/D secara berkala.
• Penetapan target pengendalian fiktif positif dan indikator kinerja pimpinan instansi.
Dampak kunci: orkestrasi lintas instansi menjadi terstruktur dan tidak lagi bergantung pada inisiatif individu.
Pilar 2 – Digital Governance
• Pengembangan dashboard SLA–fiktif positif per sektor dan daerah.
• Penerapan early warning system untuk eskalasi menjelang akhir SLA.
• Integrasi data OSS–sektoral secara bertahap.
Dampak kunci: deteksi dini keterlambatan layanan dan pengawasan berbasis risiko yang lebih presisi.
Pilar 3 – Selective Regulatory Refinement
• Penyempurnaan regulasi dan SOP turunan PP 28/2025.
• Kejelasan batas dan prosedur verifikasi, khususnya pada sektor berisiko tinggi.
• Penetapan pedoman penanganan izin yang terbit melalui fiktif positif.
Dampak kunci: kepastian normatif yang menopang dua pilar lainnya tanpa mengurangi kecepatan layanan.
VI. Peta / Rencana Implementasi
Horizon Waktu
Fokus dan Output Utama
Jangka Pendek (0–6 bulan)
SK Satgas Nasional (Kemenko Perekonomian, K/L teknis, pemda, pengelola OSS, APIP, asosiasi usaha); dashboard awal fiktif positif per sektor/daerah untuk rapat koordinasi bulanan; pedoman sementara verifikasi ex post dan prinsip kehati-hatian; rapid assessment pada enam sektor dengan fiktif positif tertinggi; laporan baseline TW I–II 2026.
Jangka Menengah (6–18 bulan)
SKB/perjanjian kinerja lintas K/L/D untuk menurunkan fiktif positif; harmonisasi SOP perizinan berisiko tinggi dan SLA yang realistis; aktivasi modul early warning dan eskalasi pimpinan; indikator fiktif positif masuk ke perjanjian kinerja tahunan. Target: proporsi fiktif positif turun di bawah 35% pada enamsektor prioritas.
Jangka Panjang (18–36 bulan)
Perpres/kebijakan nasional yang mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, sistem digital, dan pengawasan PBBR–fiktif positif; risk intelligence center di Kementerian Investasi/BKPM; pengembangan kepemimpinan adaptif bersama LAN; Regulatory Impact Assessment atas PP 28/2025. Target: fiktif positif turun struktural ke 15–20%, terutama terbatas pada kegiatan berisiko rendah.
VII. Indikator Keberhasilan
• Proporsi izin yang diverifikasi secara aktif sebelum SLA berakhir meningkat.
• Proporsi fiktif positif pada enam sektor prioritas turun di bawah 35% (jangka menengah) dan ke kisaran 15–20% (jangka panjang).
• Tersedianya SKB, SOP sektor prioritas, dan pemanfaatan modul early warning secara aktif.
• Menurunnya jumlah sengketa/koreksi izin pasca-penerbitan.
• Membaiknya persepsi kepastian hukum di kalangan investor PMA dan PMDN.
VIII. Penutup
Lonjakan fiktif positif pasca PP 28/2025 merupakan ujian nyata bagi kepemimpinan di bidang investasi dan perizinan, yang menuntut sense-making berbasis data, orkestrasi lintas aktor, collaborative problem solving bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta adaptive regulation dan digital governance yang berkelanjutan. Apabila rekomendasi ini dijalankan secara konsisten, fiktif positif dapat dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perlindungan terhadap keterlambatan birokrasi, sehingga reformasi perizinan tidak berhenti pada layanan yang cepat, tetapi juga menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, stabil, dan dipercaya oleh investor.
Policy Message
“Fiktif positif harus dikembalikan dari jalan pintas administratif menjadi instrumen kepastian hukum. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM perlu memimpin agenda nasional yang menyatukan tata kelola kolaboratif, pengendalian berbasis data, dan verifikasi sesuai tingkat risiko.”
Daftar Pustaka
1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2023.
2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2025. (Menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.)
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Jakarta, 2025.
4. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Data Penerbitan Izin melalui Mekanisme Fiktif Positif Triwulan I 2026. Jakarta, 2026.
5. Hukumonline. PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha. Jakarta, 2025.
6. Hukumonline. PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA. Jakarta, 2026.
