Nasional

Sayembara Menangkap Begal, Usman Hamid: Berisiko Melegitimasi Main Hakim Sendiri

Oleh : very - Kamis, 23/07/2026 19:54 WIB


Sayembara tangkap begal. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sayembara menangkap begal dan pelaku kejahatan lainnya bagi masyarakat di Jabar dengan iming-iming hadiah Rp5 juta sampai Rp50 juta.

"Saya memberikan sayembara kepada seluruh warga masyarakat Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta," kata Gubernur pada Kamis (23/07).

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat membolehkan masyarakat untuk menghadapi pelaku kejahatan begal dengan tindakan tegas dan terukur, namun jangan sampai mati.

"Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya, dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya, kepada masyarakat boleh, dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai mati-lah, bahasanya ya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, kepada media pada Selasa (21/07).

Merespons arahan Gubernur dan Kapolda Jawa Barat agar masyarakat turut tindak tegas atas pelaku kejahatan begal, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan arahan tersebut berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan.

”Gubernur dan Kapolda Jabar tidak boleh melempar tanggung jawab mereka menjaga keamanan dan ketertiban hukum dengan meminta masyarakat ikut terlibat dalam menindak aksi begal,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Usman mengatakan, sebaiknya Gubernur dan Kapolda Jabar fokus pada tugasnya dengan melakukan penambahan patroli, CCTV terintegrasi, perbaiki penerangan jalan rawan begal, percepat respons laporan, dan usut tuntas jaringan penadah begal.

”Itu tugas Gubernur dan Kapolda. Tidak perlu sayembara. Imbauan `boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati` dari Polda adalah pesan yang ngawur secara hukum,” ujarnya.

Logika `keamanan lewat sayembara`, kata Usman, sudah diuji di banyak negara. Hasilnya selalu sama: meningkatnya kekerasan dan turunnya kepercayaan publik.

Di banyak negara, katanya, kejahatan jalanan turun drastis bukan karena warga disuruh main hakim sendiri, tapi karena investasi pada sarana transportasi publik, pendidikan, dan polisi komunitas yang akuntabel.

Usman mengatakan, aksi main hakim sendiri bisa memicu terjadinya pelanggaran HAM serius, termasuk kekerasan yang berakibat fatal dan melanggar hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Pembegalan adalah kejahatan jalanan yang sering menggunakan senjata tajam dan merenggut korban jiwa di masyarakat termasuk anggota kepolisian. Warga sipil tidak dibekali dengan kemampuan maupun pelatihan khusus terkait keamanan dan ketertiban masyarakat seperti aparat penegak hukum. Melibatkan mereka jelas berisiko.

”Masyarakat tentu memiliki hak untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman nyata dan segera. Namun penegakan keamanan dan ketertiban hukum tetap merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang dan telah terlatih untuk menanggapi situasi semacam itu,” katanya.

Arahan ini, kata Usman, bertentangan dengan prinsip dasar community policing (pemolisian masyarakat atau Polmas). Filosofi Polmas sejatinya menekankan kolaborasi preventif untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan bersama, bukan membolehkan warga untuk melakukan eksekusi atau menindak langsung pelaku kejahatan. Ini sama saja mengerahkan masyarakat dalam melakukan pola pengamanan yang represif.  

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) mengatur beberapa unsur Polmas seperti deteksi dan identifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi masalah keamanan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih fungsi penindakan hukum.   

Karena itu, penanganan dan penindakan tindak pidana harus tetap berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab aparat penegak hukum.

”Oleh karena itu, Polda Jawa Barat harus segera menarik kebijakan tersebut dan memastikan masyarakat tidak mengambil alih tugas aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan pembegalan. Perlindungan warga dari tindak kejahatan wajib diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan hak asasi manusia,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya