Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diperoleh satu grup perusahaan penggilingan beras bukan merupakan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat memaparkan hasil analisis Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Amran.
Kementerian Pertanian mengungkap peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp98 triliun. Selain itu, beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut muncul di tengah besarnya dukungan anggaran pemerintah untuk sektor pangan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara, transfer ke daerah, hingga pembiayaan.
Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan total produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berjalan secara adil.
Kementan mencatat rumah tangga petani hanya menikmati pendapatan sekitar Rp1,87 juta dari total alokasi nilai Rp215 triliun. Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) memperoleh porsi sekitar Rp259 triliun.
Dari hasil analisis tersebut, pemerintah menemukan satu grup perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
Amran menyebut rantai pasok beras nasional masih didominasi pelaku usaha berskala besar yang memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kepentingan komersial, termasuk menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kementerian Pertanian juga menemukan tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar mutu sehingga dinilai merugikan konsumen.
Di sisi lain, struktur penguasaan gabah nasional juga dinilai tidak seimbang. Dari sekitar 65 juta ton produksi gabah per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan gabah. Jumlah tersebut setara dengan gabah yang diserap oleh 161.401 penggilingan skala kecil, sementara 7.332 penggilingan skala menengah hanya menyerap sekitar 20 persen atau 15 juta ton.
Kementan menilai panjangnya rantai distribusi beras dari petani hingga konsumen membuat margin keuntungan di tingkat perantara mencapai Rp313,08 triliun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema itu diperkirakan mampu memangkas rantai distribusi sekaligus menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga Rp50 triliun.
Selain persoalan beras premium, Kementerian Pertanian juga menyoroti peredaran beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Padahal, beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kandungan vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, seng, serta rasio pencampuran kernel fortifikan.
Kementan mencatat harga rata-rata beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh di atas HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang melanggar ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya.
"Besok Jumat kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka," ujarnya.
Menurut Amran, harga jual beras fortifikasi yang beredar saat ini juga dinilai jauh melampaui biaya produksi. Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram sehingga harga jual seharusnya masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila diproduksi menggunakan penggilingan terintegrasi.
Di akhir paparannya, Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku mafia beras serta membongkar jaringan yang bermain dalam distribusi pangan nasional.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Amran seraya mengajak masyarakat melaporkan dugaan permainan harga maupun penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.
