Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 28 Juli lalu mengungkapkan bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level yang sangat kuat.
Di Jawa Barat, laporan media mengungkapkan bencana kekeringan telah meningkat dari 194 desa menjadi 207 desa pada Rabu 29 Juli. Sebanyak 214.381 jiwa terdampak dan mengalami krisis air bersih di 207 desa ini. Sementara kebakaran lahan di wilayah yang terdampak sudah mencapai 61,86 hektar.
Di enam provinsi lain dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau dan ancaman El Nino, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Menanggapi panas ekstrem yang kian meluas tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Indonesia berada di garis depan krisis iklim.
”Ketidakadilan iklim terlihat jelas, dari Kalimantan hingga Jawa Barat. Masyarakat rentan dan warga miskin menghadapi konsekuensi yang jauh lebih parah, padahal kontribusi mereka terhadap pemanasan global relatif kecil,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Masyarakat di Jawa Barat, kata Usman, sedang menghadapi dampak buruk. Hak atas lingkungan hidup yang sehat terampas oleh kekeringan, panas ekstrem, dan kelangkaan air. Tidak main-main, lebih dari 200 ribu jiwa di 207 desa terdampak parah.
Bencana alam yang diperparah oleh perubahan iklim, seperti kekeringan ekstrem, merusak hasil panen dan menyebabkan kelangkaan pangan serta kekurangan air seperti yang terlihat di Jawa Barat.
”Dampak panas ekstrem di Jawa Barat tidak hanya memutus hak masyarakat atas air, namun juga bisa berdampak pada hak atas kesehatan dan mata pencaharian mereka,” ujarnya.
Meskipun dampak panas ekstrem dirasakan oleh hampir semua orang, masyarakat prasejahtera dan kelompok marginal jauh lebih menderita karena status sosial ekonomi mereka.
Usman mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mengembangkan pedoman kesehatan untuk tetap berada di dalam ruangan selama periode cuaca ekstrem.
Namun, yang perlu menjadi perhatian pemerintah juga adalah orang-orang yang hidup dalam garis kemiskinan dan bekerja di sektor informal dengan pekerjaan yang tidak tetap, pendapatan rendah, dan sedikit kesempatan untuk beristirahat dan berteduh, dengan akses terbatas atau tanpa akses sama sekali terhadap dukungan, sangat terdampak oleh suhu ekstrem.
Kelompok lain yang tidak kalah terdampak adalah masyarakat adat dan perempuan. Berbagai bentuk diskriminasi berlapis terhadap perempuan juga melemahkan kemampuan mereka untuk mengatasi gelombang panas, yang berpotensi menimbulkan implikasi berbahaya bagi kesehatan mereka dan anak-anak mereka.
Panas Ekstrem Bukan Hanya Peristiwa Cuaca
Usman mengatakan, setiap kota di Indonesia harus memiliki rencana aksi penanggulangan cuaca ekstrem atau mekanisme perlindungan sosial yang responsif terhadap iklim.
Di Indonesia, katanya, lebih dari satu juta orang masih belum memiliki akses listrik. Yang lainnya memiliki pasokan listrik yang tidak stabil dan tidak teratur. Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan tidak memiliki akses, atau tidak mampu membeli listrik untuk kipas angin atau unit pendingin udara, dan mereka juga tidak mampu membeli panel surya.
Program perlindungan sosial yang dirancang dengan baik dan didukung sumber daya yang memadai dapat membantu mengurangi beberapa dampak terburuk dari perubahan iklim seiring dengan krisis demi krisis yang melanda Indonesia.
”Panas ekstrem jelas bukan hanya peristiwa cuaca. Ia bersifat politis karena berkaitan erat dengan kebijakan negara menanggulangi dampak perubahan iklim. Perubahan iklim yang lahir akibat kerusakan lingkungan oleh korporasi dan kegagalan politik keadilan iklim negara membuat dampak panas ekstrem terhadap hak asasi manusia menjadi semakin nyata,” bebernya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi mengumbar janji-janji kosong dalam menanggulangi dampak dari perubahan iklim dengan berpura-pura mengambil langkah-langkah tetapi sebenarnya tidak melakukan apa pun.
Terlepas dari krisis iklim yang semakin parah, tindakan pemerintah untuk membatasi produksi dan penggunaan bahan bakar fosil sama sekali tidak memadai. Apalagi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari pemerintah untuk 10 tahun ke depan masih bergantung pada bahan bakar fosil dengan sedikit komitmen untuk beralih ke sumber energi terbarukan.
Karena itu, kata Usman, Negara harus segera mewujudkan penghapusan bahan bakar fosil secara penuh, cepat, dan adil untuk menghadirkan keadilan iklim bagi masyarakat Indonesia.
”Proses transisi ke energi terbarukan mutlak membutuhkan partisipasi masyarakat secara bermakna agar hak atas lingkungan dan masa depan yang aman tak lagi sekadar jargon dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.